Jakarta -
Ajaran Islam sangat memperhatikan setiap detail kecil dalam kehidupan manusia hingga ke hal-hal yang kerap dianggap sepele, seperti pada tata ruang kamar mandi dan penempatan kloset. Kloset atau toilet merupakan salah satu bagian penting di dalam rumah sebagai sarana untuk buang air.
Ketika merancang pembangunan kloset, banyak umat Islam yang hanya mementingkan nilai estetika dan kemudahan aksesnya saja. Padahal, di dalam ajaran Islam terdapat aturan tersendiri tentang arah kloset. Hal ini sering kali luput dari perhatian.
Ajaran Islam memiliki panduan khusus mengenai tata letak toilet. Ketentuan ini bukan sekadar aturan tata ruang. Standar penempatan toilet dalam Islam bertujuan untuk memastikan setiap aktivitas pembersihan diri tetap terjaga kesuciannya.
Berdasarkan tuntunan Rasulullah saw., posisi toilet sangat dianjurkan tidak menghadap maupun membelakangi kiblat, sebagaimana diriwayatkan pada hadis berikut:
"Apabila engkau pergi ke toilet, janganlah engkau menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air kecil ataupun buang air besar," menurut (HR. Muslim).
Namun, jika kloset di rumah sudah terlanjur dipasang menghadap atau membelakangi arah kiblat, kamu bisa memposisikan tubuh sedikit menyerong ke samping ketika buang air agar tidak benar-benar menghadap atau membelakangi arah kiblat. Upaya ini juga termasuk bentuk ikhtiar dalam menghormati adab yang diajarkan Rasulullah saw.
Meski demikian, aturan ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Beberapa ulama berpendapat bahwa anjuran untuk tidak boleh buang air menghadap atau membelakangi kiblat hanya berlaku ketika berada di tempat terbuka. Jadi, masih diperbolehkan jika di ruangan tertutup seperti di kamar mandi.
Imam An-Nawawi pentarjih utama dalam Mazhab Syafi'i juga menguraikan panjang lebar khilafiyah dalam permasalahan ini. Ia mengatakan:
ﻣﺬﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻊ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﺣﺮاﻡ ﻓﻲ اﻟﺼﺤﺮاء ﺟﺎﺋﺰ ﻓﻲ اﻟﺒﻨﻴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺳﺒﻖ ﻭﻫﺬا ﻗﻮﻝ اﻟﻌﺒﺎﺱ اﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻤﻄﻠﺐ ﻭﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻭاﻟﺸﻌﺒﻲ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﻭﺭﻭاﻳﺔ ﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ
Artinya: Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa kencing menghadap kiblat adalah haram saat di tanah lapang dan boleh di dalam bangunan (kamar mandi, toilet). Ini adalah pendapat Abbas bin Abdul Muthalib, Ibnu Umar, Syu'bi, Malik, Ishaq dan satu riwayat Ahmad (Al-Majmu' 2/81-82).
Selain tata letak arahnya, aspek fungsional seperti ukuran toilet yang cukup luas dengan aliran air yang baik juga sangat dianjurkan dalam Islam. Alasannya agar pengguna toilet tidak langsung bersentuhan dengan kotoran. Selain itu, kotoran dapat dibersihkan dengan mudah dengan aliran air bersih yang lancar.
Meski begitu, panduan tata letak kloset ini bersifat sunah dan tidak dosa apabila sudah terlanjur dibangun. Namun, jika memiliki kesempatan dan dana lebih, alangkah baiknya untuk segera merenovasi posisi toilet agar sesuai dengan ajaran yang sudah dianjurkan.
(Astrid Riyani Atmaja/agn)
Loading ...

5 hours ago
6















































