Terungkap di Sidang Etik Kematian Bripda Dirja: Senior Sempat Rekayasa Kronologi dan Kerap Aniaya Junior

8 hours ago 1

Makassartoday.com, Makassar – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar sidang pemutusan pelanggaran etik terkait kasus kematian tragis Bripda Dirja Pratama pada Senin (2/3/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap sejumlah fakta mengejutkan mengenai kelakuan Bripda Firman, senior korban yang kini berstatus sebagai tersangka utama.

Berdasarkan fakta-fakta yang dibacakan dalam sidang KKEP, Bripda Firman bersama satu terduga pelanggar lainnya terbukti sempat berusaha menutupi kebenaran di balik tewasnya Bripda Dirja. Pada laporan kejadian awal, mereka merekayasa cerita dengan menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat perbuatannya sendiri.

Majelis sidang juga menyoroti alasan di balik penganiayaan tersebut. Motif kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka dinilai sangat sepele dan sama sekali tidak sebanding dengan hilangnya nyawa seorang manusia, yang pada akhirnya meninggalkan penderitaan mendalam bagi pihak keluarga korban.

Punya Rekam Jejak Kekerasan Terhadap Junior

Periklanan

Ad imageAd image

Fakta lain yang memberatkan posisi Bripda Firman adalah rekam jejak kedinasannya. Berdasarkan pertimbangan hukum yang terungkap dalam persidangan, tersangka ternyata memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan (senioritas) di lingkup kepolisian.

“Sebelum kejadian kekerasan fisik kepada korban (Bripda Dirja), terduga pelanggar sebelumnya juga sudah pernah melakukan pemukulan terhadap juniornya,” demikian bunyi salah satu poin pertimbangan majelis sidang KKEP.

Terancam Penjara 10 Tahun dan Pemecatan (PTDH)

Saat ini, Bripda Firman yang tercatat menjabat sebagai Bintara Peleton (Ba Ton) 3 Kompi 2 Subdit Dalmas Dit Samapta Polda Sulsel, telah dijebloskan ke Rutan Tahti Polda Sulsel. Ia tengah menjalani proses hukum pidana oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. Atas perbuatan pidananya tersebut, Bripda Firman diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, dari sisi etika kepolisian, majelis KKEP menyatakan Bripda Firman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat. Tindakannya dinilai telah menghancurkan citra, soliditas, dan kehormatan institusi Polri. Ia terbukti melanggar etika kelembagaan dan etika kepribadian karena melakukan tindakan kekerasan dan berperilaku kasar.

Dalam putusannya, majelis sidang menerapkan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, karier Bripda Firman di kepolisian dipastikan tamat karena ia dihadapkan pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Editor: Ibrahim

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |