Terungkap, Inara Rusli & Insanul Fahmi Tak Bisa Sahkan Pernikahan Siri karena Aturan Ini/Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -
Pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi dipastikan tak bisa mengesahkan pernikahan siri mereka yang disebut-sebut dilakukan pada Agustus 2025.
Pernikahan ini tak bisa dilegalkan secara negara lantaran tak sesuai dengan aturan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur bahwa itsbat nikah bisa dilakukan jika kedua pasangan tidak dalam ikatan perkawinan.
Sedangkan dalam kasus Inara dan Insanul, pernikahan siri dilakukan ketika Insanul masih berstatus suami Wardatina Mawa.
"Nggak ada isbat nikah karena itu kan pernikahan sirinya kan dilakukan dalam pernikahan sah ya, jadi jelas dalam Pasal 7 di Kompilasi Hukum Islam itu jelas tidak ada isbat nikah bisa dilakukan jika ternyata salah satu pihak atau keduanya terikat perkawinan atau pun nanti dalam proses perceraian, nggak bisa," jelas Herlina selaku kuasa hukum Inara ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/1).
Jika Insanul bercerai dengan Mawa, dia tetap harus melakukan nikah ulang dengan Inara agar pernikahannya sah secara negara.
Namun jika tak mau nikah ulang, maka izin poligami dari Mawa harus didapatkan.
"Harus nikah ulang, kecuali izin poligami," terangnya.
Seperti diketahui, Inara Rusli dan Insanul Fahmi mengaku menikah secara siri tanpa sepengetahuan Mawa pada awal Agustus 2025.
Tak terima adanya pernikahan siri tanpa izin tersebut, Mawa melaporkan Inara dan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
(dia/dia)
Tonton juga video berikut:

1 hour ago
2















































