Tetap Dipenjara 20 Tahun, Begini Nasib Aset Mewah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi/Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -
Kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, atas kasus korupsi pengelolaan timah senilai Rp300 triliun ditolak oleh Mahkamah Agung atau MA.
Hal itu membuat Harvey tetap menerima hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis seperti dilihat dari situs MA, Selasa (1/7).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok pada 25 Juni 2025.
"Lama memutus 10 hari," demikian tertulis di situs tersebut.
Lalu bagaimana nasib aset-aset mewah milik Harvey Moeis usai kasasinya ditolak?
Beberapa aset mewah milik suami Sandra Dewi itu seperti rumah kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek sampai perhiasan akan diberikan kepada negara. Aset-aset tersebut dirampas usai diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian uang atau TPPU.
Dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, majelis hakim tingkat banding menyebut negara mengalami kerugian yang diakibatkan kerusakan lingkungan terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022.
Gegara kasus tersebut, negara rugi Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300,003 triliun) berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI atau BPKP RI.
Aset-aset mewah Harvey Moeis yang dirampas negara akan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp1 miliar juga subsider 8 bulan kurungan.
(agn/agn)
Tonton juga video berikut: