Tolak Gugatan Rp8,1 Miliar, Anak Nia Daniaty Hanya Akui Utang CPNS Bodong Rp600 Juta

5 hours ago 2

Jakarta -

Kasus CPNS bodong yang menyeret anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania hingga kini masih bergulir. Pihak korban menuntut Olivia untuk membayar ganti rugi senilai Rp8,1 miliar atas kasus tersebut.

Namun pihak Olivia Nathania melayangkan keberatan atas tuntutan tersebut. Tim kuasa hukum anak Nia Daniaty tersebut menyebut bahwa kewajiban membayar ganti rugi seharusnya merujuk pada nilai kerugian yang sah dan terbukti dalam putusan hukum.

Oleh karena itu, berdasarkan data yang dipegang oleh kuasa hukum, Olivia Nathania hanya wajib membayar ganti rugi senilai Rp600 juta. Pihak Olivia Nathania menolak jika harus dibebankan ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar seperti yang diajukan oleh para korban dalam gugatan perdata.

"Kami dari pihak Olivia Nathania keberatan sebenarnya, keberatan terkait dengan disuruh ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar, karena pada putusan pidana, di situ hanya Rp600 juta," ungkap pengacara Olivia Nathania, Wendo Batserin saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).


Kuasa hukum Olivia Nathania yang lain, Beny Daga, juga menegaskan bahwa tanggung jawab yang harus dipenuhi kliennya harus berpijak pada fakta hukum yang sebelumnya telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya.

Beny menyebut angka Rp8,1 miliar yang dituntut korban tidak relevan dengan putusan pidana yang sudah dijalani oleh Olivia Nathania.

"Jadi kalau di dalam pertanggungjawaban senilai Rp600 juta, maka pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Ibu Olivia itu, klien kami itu, adalah sebesar Rp600 juta," tegas Beny Daga.

Ia juga menyebut bahwa pihak kuasa hukum Olivia Nathania tak bisa mengikuti tuntutan yang ada di luar konteks putusan. Mereka menekankan bahwa Olivia tidak bisa dipaksa untuk membayar nominal ganti rugi yang tidak sesuai dengan hasil persidangan perkara.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum saat ini tengah mengkaji dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus rekrutmen CPNS bodong Olivia Nathania. Kuasa hukum anak Nia Daniaty itu menyebut bahwa tidak adil jika hanya klien mereka yang menanggung seluruh beban kerugian.

"Makanya ini sedang kami kaji apabila memang ada pelaku lain pasti akan kami laporkan juga, karena menjadi tidak bahwa klien kami ini hanya menjalani hukuman badan sendiri ya," pungkas Wendo Batserin.

(asw)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |