Trainee K-Pop Gagal Debut Usai Ketahuan Keluar Asrama dan Buat Tato

1 week ago 14

Siluet Trainee K-Pop Gagal Debut Usai Ketahuan Keluar Asrama dan Buat Tato (Foto: AllKpop)

Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Korea Selatan menuntut seorang trainee K-Pop untuk membayar ganti rugi kepada agensinya.

Trainee itu dituntut setelah melanggar ketentuan kontrak. Ia meninggalkan asrama tanpa izin dan membuat tato di tubuhnya. Tindakan itu membuatnya dikeluarkan dari grup dan gagal melakukan debut.

Pada Selasa (23/6), Hakim Lee Baek Gyu di Pengadilan Distrik Pusat Seoul (Divisi Sipil 96) memerintahkan A untuk membayar ganti rugi sebesar Rp59 juta karena melanggar ketentuan kontrak trainee eksklusif.


Diketahui, A sudah menandatangani kontrak dengan Majesty Entertainment pada Juni 2018. Perjanjian itu menguraikan pembagian pendapat, perilaku, termasuk pembatasan tindakan yang dapat merusak citra artis, seperti tato, minum-minum, merokok, berkencan hingga pergi ke kelab malam. Dalam kontrak, trainee dikenakan denda Rp358 juta jika melanggar.

IKUTI QUIZ

Pada Oktober 2018 A diketahui pergi dari asrama tanpa izin dan membuat tato di bagian leher belakang tanpa izin. Saat itu A sudah mendapatkan teguran dari agensi.

A seharusnya debut dengan grupnya pada Juni 2019, namun gegara kejadian itu ia dikeluarkan dan gagal debut. A juga memiliki perilaku buruk dan hubungan yang tidak baik dengan sesama trainee.

Sebagai pembelaan, A mengajukan gugatan balik. Kasus ini pun berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Agensi lalu kembali mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi yang lebih besar senilai Rp956 juta. Agensi menyebut pelanggaran kontrak ini membuat mereka mengalami kerugian finansial dan menuntut kompensasi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, pengadilan sempat berpihak pada A meski sudah melanggar kontrak. Menurut mereka kesalahan yang dilakukan baru terjadi satu kali.


"Ketidakhadiran di asrama tanpa izin hanya terjadi satu kali, dan tato tersebut berukuran kecil dan terletak di belakang leher, sehingga tidak terlihat jelas," kata hakim.

Hingga kini putusan belum final. Pasalnya Majesty Entertainment telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Sementara sidang kedua dijadwalkan akan dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan.

(agn/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |