Tudingan Surat Izin PDAM Makassar Berbayar Berujung Laporan Polisi

1 week ago 5

Makassartoday.com, Makassar – Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar menempuh jalur hukum terkait tuduhan biaya Rp10 ribu untuk pengambilan surat izin pelayanan kebutuhan air bersih kepada calon pelanggan.

Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Makassar, Fazad Azizah, menyebut, pihak yang dilaporkan adalah seorang pimpinan media bernama Umar Hankam.

Laporan yang tersebut telah diterima pihak Polretabes Makassar terlampir dalam surat laporan nomor: LI/1279/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim, pada Kamis (21/8/2025).

Selain Umar Hankam, dua pegawai PDAM Makassar, kata Fazad, juga terancam dilapor polisi lantaran turut menyebarkan informasi palsu yang tidak sesuai dengan fakta.

“Hari ini kami melaporkan Umar Hankam, salah satu ketua media karena telah menyebarkan fitnah mengenai PDAM,” kata Fazad di Kantor PDAM Makassar, Kamis (21/8/2025).

Mereka yang dilaporakan tersebut, lanjut Fazad, terbukti menyebarkan gambar surat izin dengan tempelan catatan bertuliskan “ambil surat ijin bayar 10 ribu/lembar” di WhatsApp publik.

Foto itu kemudian ditimpali komentar yang ia nilai bernada provokatif, antara lain “Biar surat ijin dibisnisii gaes” dan “Rusak betul ini PDAM”.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Hal itu jelas tidak benar. PDAM tidak pernah memberlakukan biaya Rp10 ribu untuk pengambilan surat izin. Tindakan menyebarkan pesan seperti itu sangat merugikan nama baik institusi dan menyesatkan masyarakat,” tegasnya

Fazad menyebut laporan resmi dilayangkan ke aparat penegak hukum agar kasus ini mendapat penanganan yang jelas.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa informasi yang beredar itu tidak benar. PDAM Makassar bekerja berdasarkan data dan fakta,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan PDAM. Ia menilai, sejumlah informasi yang dipublikasikan ke sosmed itu tidak hanya mencederai nama baik institusi, tetapi juga berpotensi memicu keresahan pelanggan.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik perusahaan,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi, serta merujuk pada kanal resmi perusahaan untuk mendapatkan data valid.

“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi semua harus berdasarkan fakta. Penyebaran hoaks hanya akan merugikan pelanggan maupun perusahaan,” tutupnya.

Kuasa Hukum PDAM Kota Makassar, Adiarsa, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran data sebelum melapor.

“Setelah kami cocokkan nomor WhatsApp dan menelusuri jejak komunikasi, kuat dugaan pemilik akun tersebut adalah saudara Umar Hankam. Karena itu, kami memutuskan melaporkannya secara resmi ke kepolisian,” kata Adiarsa.

Ia menegaskan, tindakan menyebarkan kabar bohong di ruang publik, apalagi terkait layanan dasar masyarakat, adalah hal yang sangat sensitif dan tidak bisa ditoleransi.

“PDAM adalah perusahaan pelayanan publik, sehingga isu sekecil apa pun bisa berdampak besar. Maka kami akan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Menurut Adiarsa, pihaknya telah menyerahkan berkas dan bukti percakapan di grup WhatsApp. “Setelah laporan resmi diterima, kami harap aparat segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini dilansir, Umar Hankam serta dua pegawai PDAM tersbeut belum memberikan tanggapan soal rencana laporan polisi yang dialamatkan ke mereka.

Editor: Riel

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |