2 Poin Penting Paula Laporkan Hakim ke KY, Disebut Istri Durhaka dan.../Foto: Pingkan/detikcom
Jakarta, Insertlive -
Paula Verhoeven mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Majelis hakim yang diduga dilaporkan adalah hakim yang memeriksa serta mengadili perkara perceraian Paula dan Baim Wong.
Diketahui sebelumnya, Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai pada Rabu (16/4). Dalam putusan cerai yang dibacakan oleh majelis hakim, Paula terbukti berselingkuh.
Ada dua poin penting yang disebutkan sang majelis hakim sebagaimana dibacakan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Suryana.
1. Istri Nusyuz atau Istri Durhaka
Dalam putusan tersebut, poin pertama yang disebutkan majelis hakim adalah Paula istri yang nusyuz, yakni istri durhaka yang tidak menjaga kehormantannya sebagai istri dan keharmonisan keluarga.
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Suryana selaku Humas PA Jaksel membacakan putusan perceraian Baim dan Paula.
2. Terbukti Selingkuh
Paula juga disebutkan terbukti berselingkuh dengan pria berinisial NS alias Nico Surya.
Terbuktinya perselingkuhan ini juga membuat nafkah yang dituntut oleh Paula terhadap Baim ditolak, seperti permintaan nafkah anak Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, serta kompensasi nafkah madhiyah senilai Rp800 juta ditolak.
Namun, pihak pengadilan tetap mengabulkan tuntutan nafkah mut'ah sejumlah Rp1 miliar dengan berbagai macam pertimbangan.
(dis/dis)