7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia, Lengkap dengan Arti dan Pemegang Haknya/Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -
Sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia terbagi dalam beberapa jenis. Berbagai jenis ini dibagi berdasarkan kegunaan dan hak-haknya.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) membagi jenis sertifikat tanah dalam 7 jenis yang umum. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jenis sertifikat ini merupakan yang terkuat, tertinggi, dan penuh di mata hukum. Jenis sertifikat ini memberikan hak kepemilikan penuh dan tanpa batas waktu kepada pemegangnya.
Jenis sertifikat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Jenis sertifikat ini adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain (misalnya tanah Hak Milik) untuk jangka waktu tertentu (biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang).
Setelah masa berlaku habis, sertifikat harus diperpanjang atau status tanah kembali ke pemilik asal/negara.
3. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Jenis ini digunakan sebagai hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu (maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang).
Biasanya, sertifikat jenis ini diberikan untuk tanah yang luasnya minimal 5 hektar.
4. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah milik negara, tanah Hak Pengelolaan, atau tanah Hak Milik pihak lain untuk jangka waktu tertentu.
Jenis sertifikat ini sering digunakan oleh instansi pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Kekuatan hukumnya di bawah SHM dan SHGB.
5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)
Hak yang diberikan kepada instansi atau badan hukum publik (misalnya BUMN, Pemerintah Daerah) untuk menguasai dan mengelola tanah negara untuk kepentingan publik.
Pemegang HPL dapat memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) di atas tanah HPL kepada pihak ketiga.
6. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan individual atas unit apartemen atau rumah susun. Mencakup hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
7. Sertifikat Tanah Wakaf
Sertifikat ini diterbitkan untuk tanah yang telah diwakafkan (diberikan untuk kepentingan umum atau kegiatan sosial keagamaan sesuai syariat Islam) dan harus didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional.
(dia/dia)
Tonton juga video berikut:

3 hours ago
2
















































