Agnez Mo Lawan Ari Bias Usai Didenda Rp1,5 M, Ajukan Kasasi Perkara Hak Cipta (Foto: Instagram@agnezmo)
Jakarta, Insertlive -
Agnez Mo angkat bicara soal permasalahan hak cipta yang menjeratnya. Ia diketahui baru-baru ini dianggap melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin composernya, Ari Bias.
Agnez akan melakukan kasasi atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 30 Januari. Pengadilan sebelumnya memutuskan Agnez wajib membayar dengan Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Detail pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
"Kasasi," tulis Agnez Mo melalui Instagram Stories, Kamis (13/2).
IKUTI QUIZ
Hingga kini belum ada informasi terkait kapan Agnez Mo akan mengajukan kasasi. Namun menurut peraturan, kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan.
Agnez baru-baru ini menyoroti beberapa musisi, seperti Melly Goeslaw hingga Armand Maulana yang turut bersuara mengenai perkaranya atau menyoroti permasalahan antara penyanyi dengan pencipta lagu. Menuru Agnez, tidak banyak orang yang berani melawan arus.
"Tidak banyak orang yang punya keberanian untuk berbicara menentang korupsi terang-terangan yang menggerus sistem hukum dan juga menentang keputusan yang absah secara hukum," kata Agnez.
"Itu lah mengapa saya menghormati Teh Melly, Kang Armand, dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam," lanjutnya dalam unggahan Instagram Stories terpisah.
"Kebenaran akan selallu menemukan jalannya," pungkasnya.
(yoa/yoa)
Tonton juga video berikut: