Anggota DPRK Dipolisikan Usai Nikah Lagi Diam-diam, KUA Tegas Bilang Tak Sah/Foto: iStock
Jakarta, Insertlive -
Media sosial ramai membahas adanya seorang oknum anggota DPRK Bener Meriah berinisial FG yang diam-diam menikah tanpa izin istri sah.
Oknum DPRK inisial FG disebutkan melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita di Kabupaten Gayo Lues pada 2 Juni kemarin.
Pernikahan tersebut dilakukan secara besar-besaran dan semarak yang menjadi viral di media sosial TikTok.
Dijelaskan bahwa pernikahan tersebut digelar di Kabupaten Gayo Lues. Keviralan video resepsi mewah pernikahan FG membuat NF, istri sahnya, melakukan laporan pada kepolisian setempat.
NF tak pernah memberikan izin poligami secara sah yang dikeluarkan pengadilan Mahkamah Syariah.
FG dinilai melanggar Unddang-Undang Nomor 1 Pasal 279 KUHP tentang Perkawinan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, dalam narasi yang beredar di media sosial, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Terangun menyebut bahwa anggota DPRK Bener Meriah menikah secara tidak sah dengan wanita berinisial S.
Pernikahan tersebut dinilai tidak sah dalam catatan hukum negara juga tak tercatat secara resmi di KUA setempat.
Di tengah kabar ini, beredar surat pernyataan talak dari FG pada istri sahnya NF yang tertera ditandatangani pada 2 Mei.
Hingga saat ini, masalah antara FG dengan istrinya NF masih menjadi polemik di media sosial.
"Tapi kalau di lihat dari kabar sebelumnya di akun ini, tanggal 14 Juni istri sah melapor bahwasanya nikah tanpa persetujuan istri sah, trus ni Knapa tanggal 2 Mei istri menyetujui suaminya nikah lagi? Kaya ada yg janggal wkwk, kalau 2 Mei udh setuju ngapain repot repot 14 Juni melapor?? Hayo looohhh," komentar akun @din***.
"Sepertinya ada ancaman di belakang," sindir akun @drs***.
(dis/and)
Tonton juga video berikut: