Apa Itu Arti Nusyuz yang Disebut di Sidang Putusan Cerai Baim Wong & Paula Verhoeven?/Foto: Instagram @paula_verhoeven
Jakarta, Insertlive -
Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai. Putusan cerai tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengungkap bahwa mengabulkan permohonan cerai Baim Wong lantaran Paula terbukti sebagai istri yang nusyuz.
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Suryana selaku Humas PA Jaksel membacakan putusan perceraian Baim dan Paula.
Sebutan sebagai istri nusyuz ini sontak menarik perhatian. Sebenarnya, apa makna dari istilah tersebut?
Dikutip dari laman NU Online, nusyuz merujuk kepada sikap durhaka atau membangkang yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pernikahan.
Istilah ini tidak disematkan kepada salah satu peran saja, jadi bisa saja berlaku pada suami maupun istri.
Dalam Islam, nusyuz termasuk dalam tindakan yang tercela yang haram dilakukan karena dapat mengganggu keharmonisan keluarga.
Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam al-Syâfi'i mendefinisikan nusyuz dengan redaksi berikut:
ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته...ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر
Artinya: "Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami... nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar."
Selain haram, nusyuz juga memiliki konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah. Dalam konteks istri nusyuz, sang istri tidak berhak mendapat nafkah suami. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib:
ويسقط بالنشوز قسمُها ونفقتها
Artinya: "Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah".
Dalam Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji dijelaskan juga bahwa seorang perempuan akan dianggap nusyuz apabila dia keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan suami-istri padahal ia tidak sedang uzur seperti sakit atau lainnya, atau saat suami menginginkannya namun ia sibuk dengan hajatnya sendiri.
(dia/fik)
Tonton juga video berikut: