Arab Saudi Resmi Larang Penggunaan Kamera Selama Salat di Masjid / Foto: Freepik
Jakarta, Insertlive -
Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait prosedur ibadah di masjid.
Kebijakan baru tersebut berupa larangan penggunaan kamera untuk merekam imam dan jemaah selama salat berlangsung, termasuk ketika Tarawih di malam hari selama bulan Ramadan.
Tak hanya itu, aturan ini juga mengatur perihal larangan penyiaran atau streaming langsung salat di berbagai platform media.
Dilansir dari Kantor Berita Resmi Saudi (SPA), Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi mengungkapkan alasan mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian masjid dan menjaga suasana yang sesuai untuk beribadah, serta memastikan bahwa jemaah tidak terganggu," bunyi keterangan Kantor Berita Resmi Saudi (SPA) yang dilansir pada Jumat (21/2).
Selain itu, pihak kementerian juga mendorong para imam hingga khatib untuk mengikuti aturan tersebut. Mereka diharapkan bisa membantu para jemaah untuk lebih beretika selama berada di masjid.
"Menekankan pentingnya para imam dan khatib untuk mematuhi pedoman kementerian dan membimbing jemaah untuk mematuhi etika yang tepat di dalam masjid," lanjut keterangan tersebut.
Selain itu, ada juga aturan baru yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi soal pengumpulan dana sumbangan hingga prosedur penyelenggaraan jamuan buka puasa di masjid.
"Pengumpulan sumbangan dana untuk penyelenggaraan jamuan buka puasa di masjid tidak diperbolehkan. Jika jamuan tersebut diselenggarakan, maka harus diselenggarakan di tempat yang telah ditentukan di bawah pengawasan otoritas terkait, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan," tutup keterangan itu.
(ikh/fik)
Tonton juga video berikut: