Ribut soal Royalti, Ketua LMKN Bongkar Aturan Putar Musik di Tempat Umum

4 hours ago 4

Ilustrasi royalti lagu uang Ribut soal Royalti, Ketua LMKN Bongkar Aturan Putar Musik di Tempat Umum/Foto: Freepik

Jakarta, Insertlive -

Kisruh soal royalti masih memanas di kalangan musisi Indonesia. Masalah royalti masih menimbulkan pro dan kontra.

Gegara hal itu banyak musisi yang tampaknya enggan menyanyikan lagu milik penyanyi lain lantaran takut ditagih royalti. Para musisi juga tampaknya mulai berhati-hati untuk membawakan ulang lagu-lagu yang bukan ciptaannya di tengah ketegangan masalah royalti ini.

Lalu bagaimana nasib para pencipta lagu yang karyanya sering diputar di tempat umum seperti kafe, restoran, transportasi umum hingga mall?


Dharma Oratmangun selaku Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN menyebut para pemilik usaha yang memutarkan lagu wajib membayarkan royalti. Hal itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ribut soal Royalti, Ketua LMKN Bongkar Aturan Putar Musik di Tempat UmumRibut soal Royalti, Ketua LMKN Bongkar Aturan Putar Musik di Tempat Umum/ Foto: Agustin Dwi Anandawati

"Undang-undang dan berlaku di seluruh dunia, ketika sebuah karya cipta lagu dan musik digunakan di penyelenggaraan publik memberikan dampak ekonomi, maka wajib hukumnya penyelenggara itu meminta izin dari pemilik hak cipta maupun hak terkait," ucap Dharma dalam acara konferensi pers NUON dan PlayUp by Langit Musik di Semanggi, Jakarta Selatan pada Jumat (9/5).

"Seluruh pemilik hak cipta atau terkait memberikan kuasa kepada LMK, di Indonesia ada 14 LMK. Oleh negara, oleh Undang-undang semua itu terhimpun di dalam LMKN. Kalau mau puter lagu harus mencari pencita lagunya, minta izin dulu nggak bisa. Oleh karena itu Undang-undang mengatur," lanjutnya.

Soal besaran tarif yang diterima pun sudah diatur oleh peraturan dari pemerintah dan menteri. Dharma menegaskan para pemilik usaha yang ingin memutarkan lagu bisa berurusan dengan LMKN agar tidak terjadi pelanggaran tentang royalti.

"Tarifnya juga paling murah di dunia. Besaran tarif diatur dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM, ada Undang-undang, ada peraturan pemerintah kemudian ada peraturan menteri," tuturnya.


"Jadi, kalau ingin memutar lagu, cukup berurusan dengan LMKN. Tarifnya pun paling murah di dunia. Semuanya diatur dalam peraturan menteri dan Undang-undang. Bayar royalti tidak bikin usaha bangkrut tapi dengan bayar royalti kita tidak merampok hak orang," sambung ketua LMKN itu.

(agn/agn)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |