Jakarta -
Pernikahan merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim. Setelah melakukan akad nikah, umat muslim dianjurkan untuk menggelar pesta pernikahan atau walimah.
Dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis, walimah memiliki arti al-jam'u atau berkumpul. Walimah berasal dari bahasa Arab yang artinya makanan pengantin, yakni makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan untuk tamu undangan atau lainnya.
Dalam pernikahan, ada istilah walimah ursy. walimah berarti jamuan atau hidangan, sementara ursy adalah pernikahan. Maka dari itu, walimah ursy adalah jamuan makan sebagai bentuk syukur atas pernikahan.
Sejumlah ulama sepakat bahwa hukum menggelar pesta pernikahan atau walimah adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Meski sangat dianjurkan, tapi tidak berdosa jika tidak dilakukan.
Islam menganjurkan kedua mempelai untuk menggelar upacara sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT usai melangsungkan akad nikah. Tentu saja hal ini untuk mengutarakan rasa kebahagiaan bagi mempelai atas pernikahan mereka.
Walimah ursy juga menjadi momen agar keluarga, kerabat, dan tetangga ikut menyaksikan dan merasakan kebahagiaan atas pernikahan mempelai. Selain itu, para tamu undangan yang hadir juga dapat mendoakan keberkahan kepada mempelai.
Nabi Muhammad SAW juga memerintahkan para sahabatnya untuk mengadakan walimah. Dari Anas bin Malik RA, Nabi SAW bersabda kepada Abdurrahman bin Auf:
"Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing," (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam juga dianjurkan adanya tolong menolong dalam menggelar pernikahan. Diceritakan dalam sebuah kisah, ketika Rasulullah SAW menikahi Shafiyah binti Huyay, beliau memerintahkan para sahabat untuk membawa makanan yang dimiliki untuk melakukan perjamuan.
Dalam hadis sahih yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ فَلْيَجِئْ بِهِ
"Siapa saja dari kalian yang memiliki sesuatu hendaklah dia bawa kemari,".
Menurut Anas bin Malik, para sahabat berdatangan dengan membawa susu kering atau keju, kurma dan ada yang membawa minyak samin. Rasulullah kemudian membentangkan tikar dari kulit dan selanjutnya menggelar jamuan pernikahan.
Ada beberapa tujuan utama dari dianjurkannya menggelar pesta pernikahan atau walimah, antara lain:
1. Mengumumkan Pernikahan
Walimah berfungsi sebagai pengumuman bahwa pasangan telah sah menikah. Ini penting untuk menghindari prasangka dan fitnah di masyarakat.
2. Ungkapan Syukur
Menggelar walimah merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat pernikahan yang telah diberikan.
3. Mempererat Silaturahmi
Walimah menjadi sarana berkumpulnya keluarga, kerabat, dan masyarakat, sehingga memperkuat hubungan sosial.
Islam juga menganjurkan kesederhanaan dalam mengadakan walimah. Bahkan, kesederhanaan tersebut justru lebih mendatangkan keberkahan.
(kpr/fik)
Loading ...

5 hours ago
6
















































