Banding Putusan KDRT, Armor Toreador Dihukum 3 Tahun Penjara (Foto: Armor Toreador (Sholihin/detikcom)
Jakarta, Insertlive -
Mantan suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, banding atas putusan kasus KDRT. Hasilnya sudah keluar dan hukuman Armor menjadi tiga tahun penjara.
Kuasa hukum Armor Toreador, Irwansyah, menegaskan banding itu justru dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. Awalnya Armor divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan hukuman penjara.
"Kan putusnya 4,5 tahun, terus Jaksa banding, putus jadi tiga tahun. Sekarang Jaksa lagi kasasi, nah kasasinya belum putus," kata Irwansyah kepada awak media, Selasa (1/4), dilansir detikcom.
Irwansyah juga menanggapi kabar yang menyebut Armor Toreador melakukan banding dalam putusan cerai dengan Cut Intan Nabila di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
"Banyak hal yang mempertimbangkan kita untuk langkah ke depannya, nanti ya. Kalau kami ambil langkah, kita info," pungkasnya.
Pengadilan Negeri Cibinong sebelumnya menggelar sidang vonis kasus KDRT yang dilakukan Armor terhadap Cut Intan pada Selasa (7/1) kemarin. Pada sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara bagi Armor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1).
Vonis yang diterima Armor itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni enam tahun penjara. Majelis hakim meringankan vonis lantaran Armor telah mengakui perbuatannya melakukan KDRT.
Selain itu, Cut Intan yang telah memaafkan Armor juga menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis.
(yoa/yoa)
Tonton juga video berikut: