Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik peredaran kosmetik ilegal dalam skala besar yang beroperasi dari sebuah gudang di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita lebih dari dua juta produk kosmetik impor ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah tim intelijen dan siber BPOM menerima laporan masyarakat terkait maraknya penjualan kosmetik mencurigakan di berbagai platform marketplace.
Hasil penelusuran kemudian mengarah pada sebuah gudang yang diduga menjadi pusat penyimpanan dan distribusi kosmetik impor tanpa izin edar.
"Dari proses intelijen BPOM atas laporan pengaduan yang diterima masyarakat, tim cyber dan tim intelijen kami melakukan penyelidikan," kata Taruna saat konferensi pers di Tangerang, dikutip dari detikcom.
Dari hasil pemeriksaan, BPOM menemukan sebanyak 956 item produk kosmetik dengan total mencapai 2.082.039 unit. Sebagian besar merupakan kosmetik impor asal China yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen impor yang diwajibkan pemerintah.
Taruna menjelaskan bahwa produk-produk tersebut diduga masuk melalui jalur tidak resmi dengan memanfaatkan jasa forwarder umum yang tidak menjalankan proses impor sesuai ketentuan.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," ujar Taruna.
Setelah berhasil masuk ke Indonesia, kosmetik tersebut kemudian disimpan di gudang sebelum dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce. Modus ini membuat produk dapat menjangkau konsumen di berbagai daerah meski tidak memiliki nomor izin edar BPOM.
BPOM menegaskan bahwa kosmetik tanpa izin edar tidak dapat dijamin keamanan, mutu, maupun manfaatnya. Karena tidak melalui proses evaluasi resmi, produk-produk tersebut berpotensi mengandung bahan yang tidak sesuai standar dan dapat membahayakan kesehatan pengguna.
"Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," tegas Taruna.
Dalam penggerebekan tersebut, BPOM turut mengungkap sejumlah merek yang ditemukan di gudang penyimpanan. Berdasarkan data hasil pemeriksaan, beberapa merek yang disita antara lain Lameila, SVMY, Focallure, Gecomo, Pinkflash, Novo, Ushas, Dragon Ranee, hingga berbagai produk kosmetik dekoratif lainnya yang beredar luas di marketplace.
Sebagian besar berupa produk makeup seperti lipstik, foundation, bedak, eyeliner, maskara, dan produk kecantikan wajah lainnya.
Tak hanya menyita seluruh barang bukti, BPOM juga menghentikan aktivitas sarana penyimpanan tersebut serta melakukan pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel produk. Langkah itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan berbahaya yang dapat membahayakan konsumen.
Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar BPOM sepanjang 2026. Selain nilai ekonomi yang mencapai Rp27,6 miliar, jumlah produk yang disita juga menembus angka lebih dari dua juta unit, menunjukkan besarnya pasar kosmetik ilegal yang masih beredar di Indonesia.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli produk kecantikan, terutama yang dijual melalui marketplace. Konsumen juga diminta lebih waspada terhadap produk impor dengan harga sangat murah yang tidak mencantumkan informasi legalitas secara jelas.
(dis/KHS)
Loading ...

14 hours ago
9
















































