Bayaran Royalti Ramai Disorot, Kaka Slank: Tak Bisa Jadi Mata Pencaharian Utama!/Foto: Instagram/fishgod
Jakarta, Insertlive -
Band legendaris Slank baru-baru ini membeberkan banyak hal soal royalti dan hak cipta karya musik yang beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik.
Slank mengungkapkan bahwa mereka sempat mendapatkan tawaran untuk bergabung dengan salah satu organisasi yang menyoroti permasalahan Undang-Undang Hak Cipta.
Band itu kemudian menegaskan bahwa pendapatan dari royalti musik tak bisa dijadikan penghasilan utama. Menurut Kaka dan Bimbim Slank, band mereka masih perlu mencari uang dengan cara lain ketimbang mengandalkan royalti.
"Kalau di kita, (royalti) memang belum jadi mata pencaharian utama kita. Masih harus mengandalkan off air juga sih," kata Kaka saat ditemui di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, melansir dari detikPop, Senin (28/4).
Soal royalti, Bimbim Slank menegaskan bahwa band-nya tak memihak soal aturan direct license dan hal lainnya. Namun, menurut Bimbim, Slank tak pernah melakukan direct license untuk bayaran royalti mereka.
"Dulu sebelum ada WAMI, Slank direct. Jadi TV mana nih (telepon), 'Mas Bimbim ini ada artis mau bawain lagu Slank, boleh nggak?', terus kita lihat dulu, ya, artisnya keren nggak, cewek cantik, oh, boleh," ujar Bimbim.
Hal itu diketahui sempat dilakukan Slank pada era awal 2000-an, di mana Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) belum berdiri untuk mengatur pembayaran royalti.
Soal direct license yang kini menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, Slank juga sempat mendapatkan royalti dari metode tersebut. Namun, setelah LMK hadir, Kaka menyebut Slank tak ingin repot dan langsung menyerahkan semuanya ke lembaga itu.
"Dulu sih kita nggak mikirin bayaran, mau dibayar berapa, ya, mereka terserah. Ya, yang penting izin," pungkas Kaka.
Slank saat ini memilih untuk tak berpihak pada kisruh soal hak cipta musik antara Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Seteru kedua organisasi itu hingga kini masih mengundang perhatian publik.
(asw/and)
Tonton juga video berikut: