Berakhir 2025, Begini Cara dan Syarat Ikut Program Sertifikat Tanah PTSL/Foto: Freepik
Jakarta, Insertlive -
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan sejak tahun 2018 ditargetkan selesai pada tahun 2025. Masyarakat kemudian diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar bisa mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
PTSL sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia secara sistematis, dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Maka untuk mengikuti program ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah belum bersertifikat dan tanah itu tidak dalam sengketa hukum. Berikut merupakan syarat yang diperlukan dan cara mengikuti program PTSL tahun 2025.
Syarat dan Dokumen untuk Program PTSL
Syarat pengajuan yang harus dipatuhi pemohon, yakni pemohon merupakan WNI dengan tanah yang belum bersertifikat. Tanah juga tidak boleh dalam sengketa hukum dan harus berada di wilayah program PTSL. Sementara dokumen yang diperlukan antara lain:
1. Fotokopi KTP dan KK
2. Surat permohonan PTSL
3. Bukti kepemilikan tanah
4. Surat pernyataan tanda batas
5. Berita acara kesaksian
6. SPPT-PBB tahun berjalan
7. Bukti setor BPHTB (jika berlaku)
Tahapan Pengajuan Program PTSL
Berikut merupakan tahapan untuk mengajukan program PTSL untuk mendapatkan sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran: Ajukan permohonan dan ikuti penyuluhan.
2. Pengukuran: petugas BPN akan mengukur tanah dan memasang batas.
3. Verifikasi: pemeriksaan dokumen dan validasi.
4. Sidang Panitia A: Pemeriksaan administrasi dan pengumuman dalam 14 hari.
5. Penerbitan: Sertifikat akan diberikan jika semua tahap terpenuhi
Pemohon bisa mengecek biaya yang ditanggung ke kantor BPN terdekat, disertai dengan dokumen-dokumen yang memang diperlukan. Program PTSL akan membantu pemohon untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya yang jauh lebih murah.
(Arundati Swastika/fik)
Tonton juga video berikut: