BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik Ini

7 hours ago 5

Shot of a collection of makeup BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik Ini/ Foto: iStock

Jakarta, Insertlive -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut nomor izin edar delapan produk kosmetik yang terbukti memuat materi promosi tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Produk-produk tersebut secara keliru mengklaim mampu meningkatkan stamina pria, yang bukan merupakan fungsi kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan.

Menurut Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, kosmetik adalah produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mempercantik, serta merawat tubuh dalam kondisi baik. Oleh karena itu, produk yang menyatakan dapat meningkatkan stamina pria telah menyalahi definisi tersebut.


BPOM mengambil langkah tegas yakni menyatakan nomor izin edar produk-produk tersebut dibatalkan dan tidak berlaku. Seluruh produk tersebut wajib ditarik dari pasaran dan dilarang untuk dipromosikan kembali.

Lebih lanjut, BPOM menilai promosi yang mengandung klaim berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif, baik secara kesehatan maupun ekonomi. Penggunaan jangka panjang bisa menurunkan sensitivitas tubuh, sementara konsumen juga dirugikan karena produk tidak memberikan manfaat sebagaimana dijanjikan.

BPOM menemukan pelanggaran ini dalam pengawasan promosi produk kosmetik selama triwulan pertama tahun 2025. Seluruh produk yang bermasalah beredar melalui media online.

Berikut daftar produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut:

1. Verbagel Gold Intimate Gel Gold For Men


2. Titan Gel Gold Massage Gel

3. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold By Fatikha

4. Titan Gel For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng

5. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold

6. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel

7. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash

8. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray

Sebagai bentuk sanksi, BPOM memerintahkan pelaku usaha untuk menarik produk dari pasaran, memusnahkannya, serta melaporkan hasil pelaksanaan penarikan kepada pihak BPOM. Selain itu, seluruh promosi produk di berbagai media, termasuk media online, harus segera dihentikan.

BPOM lantas mengimbau seluruh pelaku usaha kosmetik untuk menaati peraturan perundang-undangan dalam memasarkan produknya. BPOM pun mengingatkan masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli.

(ikh/ikh)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |