Catat! Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Desember 2025

3 hours ago 1

Kalender 2025 Catat! Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Desember 2025/Foto: (Nograhany Widhi K/detikcom)

Jakarta, Insertlive -

Tahun 2025 siap memasuki bulan Desember. Pada bulan ke-12 ini, ada dua tanggal merah yang mencakup satu hari libur nasional dan cuti bersama.

Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, ada satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama di bulan Desember 2025.

Adapun dua hari tersebut untuk memperingati Natal yang dijadwalkan sebagai berikut:


  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Dua hari libur nasional dan cuti bersama itu membuat bulan Desember memiliki empat hari long weekend yakni:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Aturan Cuti Bersama

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 (menggantikan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/IV/2022), jatah cuti tahunan pegawai berkurang apabila mereka libur di hari cuti bersama.

Tetapi aturan tersebut tak berlaku bila pekerja masuk seperti biasa saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan tidak berkurang.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti bersama tidak akan memotong jatah cuti tahunan yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.


"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.

Bisa disimpulkan bahwa ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah.

Libur cuti bersama bagi ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.

(dis/fik)


Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |