Daftar Negara yang Berikan Sanksi untuk Penjualan Barang Bajakan

5 hours ago 4

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Banten Sri Kurniati Hapane didampingi Kasubdit Pengaduan Direktorat Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Abdul Hakim melakukan sosialisasi 'Indonesia Tolak Barang Bajakan dan Palsu' di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (20/10/2016). Daftar Negara yang Berikan Sanksi untuk Penjualan Barang Bajakan/Foto: Hasan Al Habshy

Jakarta, Insertlive -

Penggunaan barang KW alias barang bajakan seringkali menjadi alternatif untuk beberapa jenis barang 'asli' yang memiliki harga fantastis. Terkadang, barang bajakan ini memberikan kualitas yang nyaris sama dengan barang asli yang diinginkan.

Namun, pembelian hingga penggunaan barang bajakan bisa mendapatkan sanksi keras dari beberapa negara di dunia. Hal ini karena barang bajakan telah melanggar hak intelektual pembuat barang tersebut, yang umumnya berupa produk fesyen.

Berikut merupakan daftar negara yang memberikan sanksi keras untuk penjualan dan penggunaan barang bajakan.


1. Italia

Italia dikenal memiliki undang-undang yang dikenal sebagai Legge Finanziaria yang melindungi industri fesyen dan konsumen di negara tersebut. Undang-undang ini memberikan sanksi bagi mereka yang membeli, menjual, atau memiliki barang palsu.

Jika seseorang diketahui membawa barang palsu, mereka dapat didenda hingga Rp207 juta. Pengawasan barang palsu atau bajakan ketat dilakukan di berbagai tempat wisata dan kota besar.

2. Prancis

Terkenal sebagai negara mode, Prancis memiliki aturan yang ketat soal barang bajakan, terutama terkait industri fesyen. Undang-undang French Intellectual Property Code melarang impor, penjualan, dan kepemilikan atas barang palsu atau bajakan.

Mereka yang menjual atau memiliki barang bajakan bisa dikenakan denda hingga Rp124 juta.

3. Jerman

Jerman juga menerapkan undang-undang anti-pemalsuan lewat German Trademark Act yang melarang distribusi barang bajakan. Hukuman untuk mereka yang menjual atau memiliki barang palsu adalah denda yang bisa mencapai Rp83 juta.


4. Spanyol

Spanyol juga melarang peredaran barang palsu berdasarkan undang-undang mereka. Mereka yang memiliki atau menjual barang bajakan bisa dikenakan denda hingga Rp52 juta.

5. Swiss

Swiss juga memiliki undang-undang ketat terhadap barang bajakan, yakni Swiss Federal Act on the Protection of Trademarks and Indications of Source yang mengatur impor dan kepemilikan barang bajakan.

Mereka yang ketahuan membeli, menjual, atau memiliki barang bajakan bisa didenda hingga Rp41 juta.

Itulah sejumlah negara yang mengenakan sanksi keras bagi mereka yang menjual atau memiliki barang bajakan. Bisa dilihat jika negara-negara tersebut merupakan bagian dari Uni Eropa, yang memang menetapkan aturan ketat soal hak kekayaan intelektual.

Oleh karena itu, perlu untuk memperhatikan kepemilikan terhadap barang bajakan agar tak terkena denda jika pergi mengunjungi Eropa.

(asw/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |