Ditetapkan Sebagai Tersangka, Doktif: Alhamdulillah / Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -
Dokter Detektif atau Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dokter AS terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Doktif justru merasa bahagia. Ia mengaku bersyukur telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dokter AS tersebut.
"Doktif memang tersangka, akhirnya Doktif sudah mendapat suratnya. Doktif ucapkan terima kasih, alhamdulillah, wasyukururillah sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucap Doktif saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/3).
Doktif pun mengatakan dirinya akan semakin giat untuk membongkar kecurangan oknum dokter kecantikan di Tanah Air. Wanita yang memiliki nama asli Amira Farahnaz itu menegaskan bahwa AS bukan lah seorang dokter, melainkan hanya jastiper yang menjual kembali skincare milik orang lain.
"Kenapa? Di sini Doktif akan semakin giat membongkar. Bahwa begini ya guys, Doktif menjelaskan di situ, kata-kata yang dia laporkan adalah 'Fix Bukan Dokter, Just Jastiper'. Kenapa Doktif katakan fix bukan dokter? Karena pada saat AS melakukan tindakan jastiper, dia bukan seorang dokter," tuturnya.
Doktif sendiri tak menampik dirinya dilaporkan agar ia berhenti membongkar praktik jahat oknum dokter kecantikan. Namun, hal tersebut tak lantas membuat Doktif menyerah begitu saja.
"Karena mungkin salah satu dugaannya supaya Doktif berhenti membongkar ini. Tapi yang jelas sekali lagi AS itu adalah seorang jastiper, buktinya semua ada," tegasnya.
Hal ini dilakukan Doktif bukan semata-mata untuk kepentingan dirinya sendiri. Doktif mengaku ingin membantu masyarakat agar tidak tertipu saat membeli produk kecantikan.
"Jadi agar kalian jangan beli lagi produk-produk ilegal dari Bangkok, meskipun penjualnya adalah seorang dokter. Itu tujuan Doktif," pungkasnya.
(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut: