Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba

6 hours ago 4

fachri albar cerita kencan pertama dengan renata. Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba (Foto: YouTube)

Jakarta, Insertlive -

Fachri Albar mendapat vonis rehabilitasi dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus narkoba yang menimpanya. Hakim ketua Iwan Anggoro Warsita menyatakan Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana terkait narkotika golongan I untuk konsumsi pribadi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," kata Iwan Anggoro Warsita dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9).

Insert Stories Fachri AlbarInsert Stories Fachri Albar/ Foto: Alif

Fachri Albar diputuskan untuk tindak mendapatkan hukuman penjara. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan riwayat Fachri Albar selama ini yang bolak-balik terjerat kasus narkoba.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido," ujarnya.

Fachri Albar pertama kali terjerat kasus narkoba pada 2007. Sebelas tahun berselang, tepatnya pada 2018, Fachri juga ditangkap karena kasus serupa.

Terbaru, pada 20 April 2025, yang menjadi ketiga kalinya terkena kasus penyalahgunaan narkoba, Fachri Albar ditangkap di kawasan Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Perkara yang ketiga hingga kini masih berproses. Sidang kasus yang ketiga terdaftar dengan nomor registrasi 663/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt.


(yoa/KHS)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |