Hasil Autopsi Brigadir Nurhadi Patah Tulang Lidah Diduga Dicekik, Video di Kolam Disorot

6 hours ago 3

Brigadir Nurhadi Hasil Autopsi Brigadir Nurhadi Patah Tulang Lidah Diduga Dicekik, Video di Kolam Disorot/Foto: Istimewa

Jakarta, Insertlive -

Kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada April lalu masih menjadi buah bibir.

Kasus tersebut sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB juga telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan mantan atasan Nurhadi.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra yang merupakan atasan Nurhadi. Ada pula Misri Puspita Sari, wanita yang disewa Kompol Yogi.


Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan setelah menggelar pesta dan mengonsumsi narkoba serta menegak minuman beralkohol.

Kematian Brigadir Nurhadi ini dinilai janggal dan menyisakan teka-teki karena hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh Nurhadi.

Ahli forensik juga menemukan adanya patah pada tulang lidah korban yang diduga akibat cekikan.

Hasil autopsi ini membuat video detik-detik Nurhadi sebelum tewas menjadi viral di media sosial.

Video berdurasi tujuh detik itu diketahui direkam oleh Misri, seorang perempuan yang berada dalam vila tersebut yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


"Memang (video) diambil Misri, detik-detik sebelum waktu perkiraan (Brigadir Nurhadi) meninggal antara pukul 20.00 hingga 21.00 Wita," ujar kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, pada detikcom, Rabu (9/7).

Brigadir Nurhadi tampak sendirian di kolam tanpa mengenakan baju. Ia menyandarkan kepalanya sembari tangan kirinya memegangi pinggir kolam.

Diduga bahwa video tersebut diambil ketika kondisi Nurhadi dipengaruhi narkoba dan efek alkohol yang diminumnya.

Akan tetapi hingga saat ini, kepolisian belum menemukan rekaman CCTV yang merekam langsung kejadian dugaan pengaiyayaan tersebut.

Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kematian Brigadir Nurhadi.

Sementara itu, ketiga tersangka saat ini dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP junto Pasal 55, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

(dis/KHS)

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |