Heboh Rumor Kris Wu Eks EXO Meninggal di Dalam Penjara/Foto: instagram.com/kriswu
Jakarta, Insertlive -
Mantan anggota EXO Kris Wu dikabarkan meninggal dunia di dalam penjara.
Menurut media Taiwan Sanli News pada Kamis (13/11), di media sosial Tiongkok tengah diramaikan dengan rumor Kris Wu meninggal di penjara dalam keadaan mencurigakan.
Seorang pria yang mengaku sebagai narapidana yang dipenjara bersama Kris mengaku mendengar kabar itu dari petugas penjara yang berbisik-bisik tentang kematian Kris Wu.
Pria itu menyebut Kris tewas setelah diperkosa beramai-ramai oleh anggota geng dan membunuhnya. Namun, ada pula yang menyebut Kris Wu meninggal karena mogok makan usai ditempatkan di sebuah ruangan kecil yang gelap sendirian.
"Memang benar dia meninggal dunia. Beberapa hari yang lalu, para sipir penjara berbisik-bisik tentang hal itu, Kris Wu tiba-tiba meninggal dunia. Rumor mengatakan bahwa dia diperkosa beramai-ramai oleh anggota geng setempat, dan karena dia tidak berhasil memuaskan mereka, mereka membunuhnya," kata pria tersebut dalam laporan dari KBizoom.
"Diduga, penyanyi tersebut telah melakukan mogok makan yang berkepanjangan, yang menyebabkan kesehatannya memburuk dan akhirnya meninggal dunia," isi berita di beberapa media lain.
Isu ini sudah berembus sejak awal November lalu. Pihak kepolisian Jiangsu mengonfirmasi jika kabar itu adalah palsu atau hoaks. Polisi juga meminta masyarakat untuk berhenti memanipulasi foto Kris Wu dan menyebarkannya di media sosial.
Kris Wu atau Wu Yifan sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada 2022 lalu atas tuduhan pemerkosa dan pencabulan berkelompok. Kasus hukum itu bermula saat influencer Du Meizhu menuduhnya melakukan kekerasan seksual.
Investigasi mengungkapkan pada 1 Juli 2018 lalu, Kris Wu dan beberapa pria mengadakan pesta minum-minum dengan para perempuan dan melakukan tindakan non-konsensual saat para perempuan tersebut mabuk.
Kris Wu diduga menggunakan ketenarannya untuk mengadakan pesta seks berkelompok di kediaman pribadinya. Ia dinyatakan bersalah atas pemerkosaan tiga perempuan. Pria 35 tahun itu juga diperintahkan untuk dideportasi dari Tingkok setelah menyelesaikan masa hukumannya.
(agn/and)
Tonton juga video berikut:

2 hours ago
2
















































