Hukuman Terdakwa Korupsi Timah Helena Lim Ditambah Jadi 10 Tahun Penjara

2 months ago 14

Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dilimpahkan di Kejari Jaksel, Jakarta, Senin (22/7/2024) dalam rangka pelimpahan tahap II kasus timah. Hukuman Terdakwa Korupsi Timah Helena Lim Ditambah Jadi 10 Tahun Penjara (Foto: Andhika Prasetia)

Jakarta, Insertlive -

Helena Lim, pengusaha money changer, juga salah satu, terdakwa dalam kasus kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Pada pengadilan tingkat pertama, Helena dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis 5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ia juga dikenakan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, serta harus membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.


Pada Kamis (13/2), Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding JPU. Hukuman Helena diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Apabila tidak membayar denda, Helena Lim harus mengganti hukumannya dengan pidana penjara selam enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Selain Helena Lim, hukuman terdakwa Harvey Moeis juga diperberat usai JPU mengajukan banding. Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Sebelumnya, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.


(KHS/agn)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |