Ini Alasan MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Biayai Jemaah Lain

2 weeks ago 9

Ilustrasi Haji Ini Alasan MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Biayai Jemaah Lain/Foto: Infografis detikcom

Jakarta, Insertlive -

Majelis Ulama Indonesia atau MUI pernah mengeluarkan fatwa mengenai uang investasi setoran haji. Menurut MUI, uang investasi tersebut hukumnya haram jika digunakan untuk jemaah haji lain.

Fatwa ini tertuang dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa-se Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 yang membahas pengharaman penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk jemaah lain.

Mengenai fatwa haram terkait setoran haji untuk membiayai jamaah lain, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akhirnya ikut bersuara.


Menurut Nasaruddin, pengelolaan dana haji pada dasanya harus berlandaskan perhitungan bisnis yang profesional agar tidak membebani Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara berlebihan.

"Mau tidak mau kita juga harus memiliki perhitungan yang cermat. Jika kita terlalu banyak membebani BPKH, itu bisa menjadi bom waktu yang pada akhirnya lebih banyak mudaratnya," ujar Nasaruddin Umar dikutip dari detikcom, Sabtu (22/2).

"Jadi, kita tidak ingin menggunakan uang hara untuk memperoleh suatu martabat haji yang bagus," lanjutnya.

MUI mengharamkan uang investasi setoran haji untuk berangkatkan jemaah lain ini juga karena prinsip syariah itu sendiri melarang penggunaan dana yang berpotensi membawa dampak negatif lebih besar dibanding manfaatnya.

"Mudaratnya bisa bermacam-macam. Oleh karena itu, kami harus menghitung batas-batas yang bisa ditoleransi," kata Nasaruddin Umar.


"Saya bersyukur memiliki sedikit pengetahuan pikir saya ya, sehingga kami tidak bisa melakukan opsi. Walaupun ada sesungguhnya yang bisa kita turunkan lebih sedikit. Tapi kalau itu nabrak syariah kan nggak boleh juga. Berhaji dengan uang haram kan nggak enak, nggak bagus, bahkan mardud itu kan," tutupnya.

(dia/dia)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |