Ini Alasan MUI Haramkan Vasektomi yang Diusulkan Dedi Mulyadi/Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta, Insertlive -
Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) secara terbuka menolak syarat vasektomi untuk pria penerima bantuan sosial (bansos) yang diusulkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Wakil Ketua LK-MUI sekaligus dokter kandungan, Bayu Wahyudi, menyebutkan bahwa vasektomi tidak disarankan lantaran kesuksesan rekanalisasi atau penyambungan kembali pasca vasektomi masih rendah.
Hal ini membuat pria yang melakukan vasektomi akan permanen tidak lagi bisa memiliki anak.
"Rekanalisasi untuk melakukan penyambungan kembali selang yang telah diikat atau dipotong mempunyai resiko yang cukup tinggi, karena berpotensi tidak tersambung dengan sempurna," ujar Bayu dikutip dari MUIDigital pada Selasa (6/5).
Vasektomi adalah prosedur bedah kecil yang dilakukan pada pria untuk mencegah kehamilan, dengan cara memotong atau menyumbat vas deferens, yaitu saluran yang membawa sperma (spermatozoa) dari testis ke penis. Vas deferens adalah saluran yang terletak di dalam skrotum (pelir) dan berfungsi untuk membawa sperma (spermatozoa) dari testis ke uretra.
Metode bedah kecil ini bersifat permanen dan vasektomi merusak organ-organ tubuh, sehingga dilarang dalam Islam.
"Ada pengecualian memang waktu itu kalau istrinya sakit dan kalo hamil bisa menyebabkan kematian, tapi, kan, bisa menggunakan metode lain. (Vasektomi) merusak (organ) permanen dalam hukum Islam tidak boleh," tegasnya.
Bayu juga menerangkan bahwa Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vasektomi sejak 1979 yang menyatakan vasektomi hukumnya haram. Bayu menjelaskan bahwa pemandulan adalah aktivitas yang membatasi ketetapan Allah terkait reproduksi manusia.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengutarakan kebijakan kontroversial di mana mensyaratkan vasektomi untuk pria penerima bansos.
Kebijakan ini diklaim untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk dan meningkatkan kesejahteraan keluarga yang masuk dalam kategori miskin.
(dia/and)
Tonton juga video berikut: