Isi Tuntutan Ariel NOAH Cs yang Gugat 5 Pasal UU Hak Cipta soal Royalti/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -
Penyanyi Ariel NOAH bersama 28 musisi Indonesia lainnya menggugat lima pasal di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ariel cs menilai lima pasal tersebut memiliki aturan yang bersifat diskriminatif kepada sebagian musisi.
Lima pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, pasal 87 ayat 1 dan Pasal 113 ayat 2.
"Bahwa bunyi Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta yang mengatur larangan penggunaan ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta pada praktiknya sering menimbulkan penafsiran keliru. Kekeliruan penafsiran tersebut telah menimbulkan perilaku diskriminatif berupa pelarangan bagi pelaku pertunjukan tertentu oleh pencipta lagu untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya," ucap tim pengacara pemohon di sidang MK pada Kamis (24/4).
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk dapat mengabulkan permohonannya quodan menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta dan pemegang hak cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut," lanjutnya melansir detikcom.
IKUTI QUIZ
Ariel NOAH dan teman-temannya juga menyinggung tentang direct license atau izin langsung dalam penggunaan sebuah karya. Menurut mereka direct licence itu akan menyulitkan penyanyi yang baru memulai kariernya untuk mendapatkan performing rights atau hak pertunjukan.
Direct license ini pun hanya akan menguntungkan bagi musisi yang sudah memiliki nama besar di industri musik.
Baca halaman selanjutnya.
(agn/naa)
Tonton juga video berikut: