Jakarta -
Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Rabu (6/5) menggelar sidang cerai Rendy Samuel dan Shindy Samuel. Sidang perdana itu masih beragendakan pemeriksaan administrasi dan identitas para pihak, penggugat dan tergugat, dan dilanjutkan ke mediasi.
Rendy Samuel sendiri mengaku telah menerima gugatan cerai yang dilayangkan oleh Shindy.
"Gugatannya juga sudah saya terima," ucap Rendy Samuel.
Kedua belah pihak juga telah menjalani mediasi selama kurang lebih satu jam. Namun, Rendy mengatakan proses mediasi berakhir gagal karena tidak menemukan kesepakatan.
"Pada intinya sih pembahasan adalah terkait dengan mediasinya gagal," ungkapnya.
Rendy tak membeberkan secara detail pembahasan yang dibahas saat mediasi. Namun, ia tak menampik masalah hak asuh anak menjadi salah satu poin yang dibahas selama mediasi.
Selama persidangan, sempat terdengar adanya percekcokan. Rendy tak membantah hal tersebut, justru ia menilai ketegangan wajar terjadi selama proses persidangan.
"Ya, ini kan kondisi yang memang tidak sulit, dan nggak bisa disederhanakan ya. Tidak mudah gitu. Jadi kalau misalnya memang ada hal-hal seperti itu saya rasa hal yang lumrah sih," jelasnya.
Saat disinggung soal berbagai tudingan terkait keretakan rumah tangganya dengan Shindy, Rendy enggan memberikan komentar. Ia justru meminta agar publik lebih fokus ke fakta persidangan dibanding isu yang beredar soal perceraiannya.
"Kalau tuduhan balik lagi, saya tetap mengajak teman-teman semuanya buat arahnya lebih ke fakta aja, gitu lho. Jangan standarnya itu adalah opini," paparnya.
Pada kesempatan itu, Rendy juga membantah soal isu harta gono-gini senilai Rp30 miliar. Ia menegaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman.
"Saya pastikan itu hal yang nggak bener dan saya rasa itu hanya salah penangkapan aja dari pihak mereka. Gitu. Dan itu bisa saya buktikan tapi tidak bisa saya detailkan sekarang," pungkasnya menegaskan.
Sidang cerai Rendy Samuel dan Shindy selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan gugatan.
(kpr)
Loading ...

4 hours ago
4
















































