Jangan Sampai Disita! Ini Daftar Barang Terlarang di Koper Haji 2026

9 hours ago 6

Jakarta -

Memasuki periode keberangkatan Haji 2026, persiapan fisik dan mental tentu menjadi prioritas utama. Namun, ada satu hal teknis lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan agar perjalanan ke Tanah Suci berjalan lancar, yaitu regulasi terkait barang bawaan.

Sebelum berangkat, calon penumpang perlu mengetahui barang yang boleh dan tidak boleh dibawa di dalam pesawat. Kementerian Haji dan Umrah RI melalui buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 telah merilis beberapa ketentuan tentang perjalanan haji, termasuk daftar barang yang dilarang untuk dibawa.

Larangan ini dibuat untuk menjaga keamanan penumpang dan kelancaran penerbangan. Oleh karena itu, para jemaah haji diharapkan dapat mengikuti aturan yang berlaku ini sebelum berangkat.

Berdasarkan regulasi penerbangan yang berlaku, setiap jemaah juga memiliki batas beban muatan yang telah ditetapkan. Untuk koper bagasi, berat maksimal yang diberlakukan adalah 32 kg. Sedangkan untuk koper kabin dan tas bawaan, beratnya tidak boleh melebihi 7 kg.


Terdapat beberapa barang terlarang yang tidak boleh dimasukkan di dalam koper maupun kabin. Merujuk pada buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI, berikut ini sejumlah barang yang tidak boleh dibawa:

  • Senjata api dan bahan peledak
  • Benda tajam, seperti pisau, gunting, dan sebagainya
  • Benda tumpul, seperti tongkat bendera atau tongkat pancing
  • Produk hewan, seperti susu segar, keju, dan daging
  • Cairan lebih dari 100 ml
  • Rokok elektronik (vape)
  • Barang yang mengandung gas
  • Barang dengan bau menyengat, seperti durian, terasi, dan sebagainya
  • Obat-obatan dalam jumlah besar tanpa resep dokter

Selain itu, ada beberapa barang yang tidak dianjurkan untuk disimpan di dalam koper, antara lain:

  1. Uang tunai dalam jumlah besar
  2. Bahan korosif
  3. Gas bertekanan atau zat peledak
  4. Benda atau cairan yang mudah terbakar
  5. Zat oksidasi
  6. Bahan radioaktif
  7. Zat kimia atau racun
  8. Korek api
  9. Power bank (diperbolehkan dengan syarat maksimal 20.000 mAh, tetapi wajib dibawa di tas kabin)
  10. Kendaraan kecil dengan baterai litium

(dis/dis)

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |