Jakarta -
Saat Hari Raya Iduladha, umat Islam akan melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt..
Seliain itu, berkurban juga dilakukan untuk mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim a.s. yang diperintahkan untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail a.s.. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Kautsar ayat 2,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah,".
Selain itu, terdapat juga dalil tentang berkurban dalam hadits Rasulullah saw.:
"Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam pada hari Nahr (Iduladha) yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban," (HR Tirmidzi).
Kurban merupakan ibadah menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Namun, tidak semua hewan bisa disembelih saat berkurban.
Ada syarat dan ketentuan berdasarkan syariat Islam yang harus dipenuhi agar ibadah berkurban sah.
Berdasarkan buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya R. Syamsul B. dan M. Nielda, hukum berkurban saat Iduladha merupakan sunnah muakkad, yakni sangat dianjurkan. Namun, jika seseorang sudah bernazar, maka hukum berkurban menjadi wajib.
1. Unta
2. Sapi
3. Kerbau (termasuk sejenis sapi menurut sebagian ulama)
4. Domba
5. Kambing
Sementara hewan ternak lainnya, seperti ayam, bebek, kelinci, dan unggas tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Menurut pendapat ulama mazhab Syafi'i bahwa hewan kurban yang paling utama adalah ba'ir atau badanah (unta), kemudian baqar (sapi), lalu dha'nu (domba), dan ma'zu (kambing kacang), yang masing-masing untuk satu orang. Selanjutnya ada kurban musyarakah (patungan hingga tujuh orang).
Sementara pendapat lain menyebutkan tujuh ekor kambing untuk tujuh orang lebih utama dibanding satu ekor unta atau sapi untuk tujuh orang. Selain itu, satu ekor kambing untuk satu orang juga dinilai lebih utama dibanding sapi secara patungan.
Menurut buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, ada beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi agar ibadahnya sah, antara lain:
1. Termasuk Hewan Ternak (Al-An'am)
Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba.
2. Cukup Umur (Tsaniyah)
Hewan kurban harus sudah cukup umur, biasanya ditandai dengan tumbuhnya gigi permanen. Hewan jantan maupun betina boleh dijadikan kurban.
Tapi hewan jantan lebih dianjurkan karena betina lebih baik dipertahankan untuk berkembang biak. Selain itu, daging hewan jantan umumnya lebih banyak.
3. Bebas dari Cacat dan Penyakit Serius
Hewan harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat berat tertentu agar kurban menjadi sah.
- Tidak buta atau rusak parah pada mata
- Tidak sedang sakit berat
- Tidak pincang atau kakinya patah
- Tidak kurus ekstrem
- Tidak ada bagian tubuh yang hilang
- Tidak terbiasa memakan najis
(kpr)
Loading ...

2 hours ago
6
















































