Jonathan Frizzzy Kecewa Divonis 8 Bulan, Benny Simanjuntak: Harusnya Bersyukur

6 hours ago 3

Benny Simanjuntak Jonathan Frizzzy Kecewa Divonis 8 Bulan, Benny Simanjuntak: Harusnya Bersyukur / Foto: InsertLive

Jakarta, Insertlive -

Jonathan Frizzy telah divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan obat keras yang terkandung di dalam vape. Ia pun dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang pada Rabu (22/10).

Menanggapi vonis yang dijatuhi kepada dirinya, pria yang akrab disapa Ijonk itu mengaku kecewa. Pasalnya, ia merasa saat ini menjadi titik terendah dalam hidupnya.

"Satu bulan pun nggak cocok. Sudah bisa dibilang lowest point-nya saya," ucap Jonathan Frizzy saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10).


Sementara itu, Benny Simanjuntak, paman Jonathan Frizzy yang selama ini selalu pasang badan membela sang keponakan, tak terlihat di sidang putusan Ijonk. Justru, Benny diduga memberikan sindiran terhadap Ijonk.

Melalui unggahan di Instagram Storiesnya, Benny Simanjuntak mengatakan agar tidak tidak menyalahkan siapapun dan harus bersyukur.

"Harusnya bersyukur. Bukan malah menyalah-nyalahkan. Makanya cari teman yang bener!" tulis Benny Simanjuntak pada unggahan Instagram Storiesnya, Rabu (22/10).

Tak hanya itu, Benny juga mengatakan bahwa tak ada gunanya memberikan nasihat kepada orang bodoh.

"Jangan menasehati orang bodoh karena dia akan membencimu. Nasehatilah orang berakal karena dia akan mencintaimu," tulis Benny Simanjuntak pada unggahan lainnya.


Sebelumnya mengatakan jika Jonathan Frizzy telah salah memilih kawan. Ia menilai kasus yang menimpa keponakannya akibat dijebak temannya.

Sementara itu, Jonathan Frizzy juga mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui cairan di dalam vape yang dihisapnya mengandung obat keras. Ia mengaku baru mengetahui dan menghisap vape tersebut usai dikenalkan oleh temannya, Evan.

Pengadilan Negeri Tangerang melalui Hakim Ketua dalam amar putusan menyatakan Ijonk terbukti bersalah dan sah terlibat dalam tindak pidana tersebut. Ijonk pun divonis hukuman delapan bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Jonathan Frizzy memenuhi unsur pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu," ujar Hakim Ketua.

Adapun hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai dasar putusan menurut pertimbangan majelis hakim.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal," beber Hakim Ketua.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," sambungnya.

(kpr/and)

Tonton juga video berikut:


ARTIKEL TERKAIT


snap logo

SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.

LEBIH LANJUT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |