JPU Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Dakwaan Dinilai Sudah Cermat dan Lengkap

7 hours ago 3

Ammar Zoni JPU Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Dakwaan Dinilai Sudah Cermat dan Lengkap / Foto: Insertlive

Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Muhamad Ammar Akbar atau Ammar Zoni.

Pada persidangan Kamis (20/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan resmi atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa pada pekan sebelumnya.

Dalam sidang tersebut, JPU menegaskan bahwa seluruh dalil keberatan yang disampaikan pihak Ammar Zoni tidak berdasar.


Jaksa menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada alasan untuk membatalkannya.

Sikap tegas itu disampaikan setelah kuasa hukum Ammar menuding dakwaan jaksa tidak cermat dan bersifat kabur atau obscuur libel.

"Menurut hemat kami, saudara Penasihat Hukum tidak cermat dalam membaca surat dakwaan kami. Karena surat dakwaan kami terhadap terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Selain mematahkan argumen soal ketidakcermatan dakwaan, JPU juga menjawab tudingan kuasa hukum Ammar terkait ketiadaan pendampingan hukum dalam pemeriksaan awal.

Menurut jaksa, klaim tersebut bertentangan dengan fakta yang tercantum dalam berkas resmi.


Mereka mengungkapkan bahwa Ammar telah didampingi penasihat hukum sejak tahap awal proses hukum.

"Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, tersangka Muhamad Ammar Akbar pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 telah didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama Pipin SH, MH," beber Jaksa Penuntut Umum.

JPU kemudian menutup tanggapan dengan meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ammar.

Jaksa menilai sejumlah dalil keberatan telah memasuki ranah materi pokok perkara, sehingga seharusnya dibuktikan dalam sidang pembuktian.

"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terhadap Muhamad Ammar Akbar. Menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," tegas Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk melakukan musyawarah.

Sidang berikutnya akan memutuskan apakah perkara ini langsung diputus atau berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

(ikh/fik)


Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |