Kasasi Ditolak, Yudha Arfandi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

5 hours ago 4

Yudha Arfandi saat menjalani sidang di PN Timur. Kasasi Ditolak, Yudha Arfandi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara / Foto: Febri/detikhot

Jakarta, Insertlive -

Kasasi yang diajukan Yudha Arfandi ditolak Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diketahui dari putusan yang diunggah oleh MA.

Dalam keterangannya, tertulis bahwa kasasi Yudha Arfandi ditolak. Maka dari itu, mantan kekasih Tamara Tyasmara itu tetap dihukum 20 tahun penjara.

"Tolak kasasi terdakwa," tertulis dalam situs Mahkamah Agung, dilansir Senin (21/4).


Keputusan penolakan kasasi Yudha Arfandi diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua dan Tama Ulinta Br Tarigan serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota pada Selasa (15/4) lalu.

Namun, salah satu Hakim menyatakan dissenting opinion (DO) atau adanya perbedaan pendapat atas putusan ini. Tetapi, belum ada penjelasan terkait perbedaan pendapat hakim tersebut dari yang lainnya.

Akibatnya, Yudha Arfandi tetap mendapatkan hukuman 20 tahun penjara seperti vonis yang diterimanya sejak tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Yudha Arfandi terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dante pada 27 Januari 2024 lalu di kolam renang kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Dari rekaman CCTV kolam renang, Yudha terlihat berusaha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan hingga persidangan, Yudha akhirnya dihukum 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," ujar Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa pada Senin (4/11/2024).

(kpr/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |