Kasus Dugaan Investasi Bodong Bunga Zainal Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan / Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta, Insertlive -
Bunga Zainal hari ini, Rabu (5/3) menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya soal dugaan investasi bodong. Seperti diketahui, Bung Zainal melaporkan rekannya, AAACD dan SFSS ke Polda Metro Jaya lantaran telah melakukan dugaan penipuan investasi senilai Rp 6,2 miliar.
"Hari ini aku ada pemeriksaan tambahan aja sih, jadi pemeriksaan tambahan dan terus tanda tangan," ucap Bunga Zainal di Polda Metro Jaya, dilansir dari Detikcom, Rabu (5/3).
Setelah pemeriksaan hari ini dan berkasnya lengkap, Bunga Zainal menyebut kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Terus dilimpahkan ke kejaksaan. Iya (yang investasi)," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary telah membeberkan kronologi penipuan yang dilakukan oleh dua orang tersangka tersebut.
"Para tersangka (AAACD dan SFSS) mengajak korban (Bunga Zainal) untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali, benar bahwa tersangka memberikan Purchase Order (PO) palsu kepada korban yang mana Purchase Order (PO) tersebut di Edit atau merubah Purchase Order (PO) yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Kamis (6/2).
Kombes Pol Ade Ary menyebut Bunga Zainal melakukan penyerahan uang kepada tersangka investasi bodong tersebut secara bertahap.
"Benar bahwa tersangka menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp.6.125.000.000,- (enam miliar seratus dua puluh lima juta rupiah), dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022," tuturnya.
Sementara itu, hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan uang milik Bunga Zainal. Hal tersebut dikarenakan tersangka
Alasan kedua tersangka hingga kini tak mengembalikan uang milik Bunga Zainal karena uang tersebut digunakan untuk membayar korban-korban lainnya.
"Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan. modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban korban lainnya (MS, NP dan DP)," pungkasnya.
(kpr/dia)
Tonton juga video berikut: