Kata Polisi soal Penahanan Jonathan Frizzy Atas Kasus Vape Berisi Obat Keras (Foto: Instagram @ijonkfrizzy)
Jakarta, Insertlive -
Jonathan Frizzy (Ijonk) tidak ditahan polisi atas dugaan kasus peredaran vape berisi obat keras etomidate. Hal itu karena Ijonk belum stabil setelah menjalani operasi.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu dalam keterangan resmi pada wartawan, Senin (5/5) malam.
Pengacara Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi, sempat mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya yang tidak baik, sehingga tak menghadiri pemeriksaan saat status sang aktor masih sebagai saksi.
"Panggilan terakhir beliau harus operasi. Ada bagian tubuh yang harus diangkat apakah ada cancer atau nggak," ujar Lamgok Heryanto Silalahi di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (5/5).
Lamgok menyarankan pemeriksaan ditunda demi kepentingan kesehatan Ijonk. Namun, Ijonk bersikeras tetap ingin menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif pada penyidik.
"Dia juga ingin ini selesai karena merasa ini tak bisa berlarut-larut lagi, dia datang, kami datang ke sini untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Ijonk kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus vape berisi obat keras etomidate. Ijonk diamankan pada Minggu (4/5) di kawasan Jakarta Selatan.
(yoa/and)
Tonton juga video berikut: