Kecewanya Pihak Korban Saat Sidang Perdana Dugaan Malapraktik dr MS Digelar (Foto: Istimewa)
Jakarta, Insertlive -
Sidang perdana dugaan malapraktik dokter MS dari Rumah Sakit Siloam Semanggi digelar pada Kamis (24/4) di Pengadilan Tangerang. Sidang dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2025/PN Tng itu menimbulkan kekecewaan bagi Gladys Enjelika Mokodompis atas peristiwa yang menimpanya.
Kuasa hukum Gladys, Sadrakh Seskoadi, menekankan bahwa dua jarum yang tertinggal di tubuh Gladys saat operasi ambeien adalah kelalaian, bukan risiko medis seperti yang disebut Siloam. Sadrakh juga kecewa karena kliennya dipaksa untuk menandatangani sebuah surat.
"Ini bukan risiko medis, ini kelalaian. Kemudian, sebenarnya saat itu dari pihak keluarga tidak mau ke ranah hukum. Tapi ada paksaan untuk menandatangani surat ini dan juga setelah kami melakukan dan membuka negosiasi dengan Rumah Sakit, beberapa hal terjadi," ujar Sadrakh Seskoadi kepada awak media di Jakarta, Senin (28/4).
Adapun kekecewaan Sadrakh dengan cara berkomunikasi tim kuasa hukum Siloam. Sadrakh menyayangkan respons atas teguran dari pihaknya yang hanya dibalas melalui WhatsApp.
"Sekelas Rumah Sakit Siloam, tim kuasa hukumnya, hanya memberikan respons terkait teguran dalam bentuk WhatsApp, di mana pembicaraan saat itu mereka hanya menawarkan uang Rp200 juta (kompensasi)," tegas Sadrakh.
"Kami hanya berfokus kepada klien kami ini, bagaimana pengobatannya. Ini menjadi tuntutannya. Kemudian bagaimana pertanggungjawaban dari Siloam. Kami bukan semata-mata meminta uang," lanjutnya.
Saat sidang perdana digelar, tim kuasa hukum Siloam walk out, sehingga menimbulkan kekecewaan dari pihak Gladys. Sandrakh menilai tindakan tersebut mencederai persidangan.
"Jadi inilah hal-hal yang sangat disayangkan. Kemarin, di saat teman-teman media ada yang ikut di persidangan, melihat juga bahwa kuasa hukum dari PT Siloam meninggalkan lokasi persidangan, walk out, dengan alasan tidak setuju dengan proses mediasi yang ditunjuk oleh pengadilan, menunjuk mediator non-hakim. Bayangkan teman-teman yang berprofesi sebagai mediator dilecehkan dengan perbuatan seperti itu," kata Sadrakh.
"Bagi kami, kalau tidak setuju dengan mekanisme yang ditetapkan, ya silakan, kita sama-sama menghadap pada Majelis Hakim, bukan berarti meninggalkan lokasi persidangan. Bagi kami itu tidak benar," pungkasnya.
Gladys merupakan wanita yang menyatakan diri sebagai korban kelalaian dokter MS dari Rumah Sakit Siloam Semanggi. Saat Gladys melakukan operasi ambeien pada 4 Februari lalu, ia diberi tahu bahwa ada dua jarum patahan tertinggal di tubuhnya.
Posisi jarum terungkap ada di dekat dinding vagina. Korban kemudian panik dan melakukan beberapa kali CT Scan untuk memastikan.
Rupanya ditemukan bukan patahan jarum, melainkan dua jarum utuh yang tertinggal saat operasi ambeien dilakukan. Ia kini khawatir atas kondisi kesehatannya meski dua jarum tersebut telah diambil.
(yoa/kmb)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading LoadingBACA JUGA
detikNetwork