Kembali Ditangkap karena Narkoba, Fachri Albar Pernah Janjikan Ini ke Istri/Foto: instagram
Jakarta, Insertlive -
Putra penyanyi Ahmad Albar, Fachri Albar kembali berurusan dengan penegak hukum gara-gara kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini jadi yang kedua, setelah ia sebelumnya juga pernah ditangkap akibat konsumsi narkoba pada tahun 2018.
Penangkapan Fachri Albar yang lagi-lagi karena narkoba kemudian membuat janji aktor itu ke istrinya, Renata Kusmanto yang ia ucapkan tujuh tahun lalu menjadi sorotan, bahkan dipertanyakan.
Hal ini karena usai sidang putusan kala itu digelar, Renata Kusmanto membagikan cerita singkat soal sang suami yang berjanji untuk tak lagi bersentuhan dengan narkoba. Renata menyebut suaminya itu sudah benar-benar kapok berurusan dengan penegak hukum karena narkoba.
"Dia janji, yang pasti dia kapok banget," ungkap Renata Kusmanto kala itu, dikutip Rabu (23/4).
Fachri Albar sebelumnya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 Februari 2018. Beruntung, Fachri kala itu hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan. Renata kemudian berharap sang suami bisa benar-benar sembuh dari kecanduan.
Namun tampaknya Fachri Albar tak benar-benar jera atas kasus penyalahgunaan narkoba itu. Hukuman ringan berupa rehabilitasi seolah tak menghentikannya untuk kembali menyalahgunakan narkoba, bahkan melanggar janji terhadap sang istri.
Fachri Albar ditangkap kembali atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Minggu (20/4). Persis seperti kasus pertamanya, kali ini Fachri juga ditangkap penyidik saat berada di rumah.
"Kami mengonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria berinisial FA, yang bersangkutan adalah figur publik. Kami amankan di daerah Jakarta Selatan, di kediaman yang bersangkutan," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo.
Tak diketahui jenis narkotika yang digunakan, namun Vernal menyebut bahwa pihaknya masih menyelidikinya. Fachri Albar kini telah diamankan oleh kepolisian dan menunggu proses selanjutnya.
(asw/fik)
Tonton juga video berikut: