Ketahuan Bawa Laptop dan Tablet ke Ruang Tahanan, Ini Klarifikasi Tom Lembong

1 day ago 13

Tom Lembong Ketahuan Bawa Laptop dan Tablet ke Ruang Tahanan, Ini Klarifikasi Tom Lembong/Foto: Mulia Budi/detikcom

Jakarta, Insertlive -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memberikan pembelaan usai penyidik Kejaksaan Agung menyita laptop dan tablet yang ia bawa ke dalam sel tahanan.

Ia mengklaim bahwa dua benda elektronik itu ia bawa masuk untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi tentang impor gula yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.

"Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi. Nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Selasa (3/6).


Mantan Co-Captain Tim Sukses Anies Baswedan-Cak Imin itu mengaku bingung dengan aturan mengenai barang-barang yang dilarang untuk masuk ke dalam rumah tahanan (rutan).

Tom memahami bahwa barang-barang yang dilarang adalah senjata tajam dan korek api yang bisa memicu kebakaran.

Ia mengaku tak hanya menggunakan laptop dan tablet sebagai alat menulis pleidoi, tetapi juga untuk membaca berkas perkara. Menurut Tom Lembong, berkas perkaranya mencapai ribuan halaman sehingga akan lebih mudah jika dibaca melalui alat elektronik.

Laptop dan tablet disita, Tom mengaku dirinya untuk sementara akan menulis pleidoi dengan menggunakan kertas dan pulpen. Ia mengaku telah menerima kiriman kertas dalam jumlah banyak yang akan ia gunakan untuk menulis.

"Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan bolpoin, karena untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan," ungkap Tom Lembong.


Ia kemudian mengaku kecewa dengan tindakan penyidik Kejaksaan Agung yang menyita dua perangkat elektronik miliknya itu. Ia menyebut tak ada dasar hukum yang jelas untuk penyitaan tersebut.

Meski demikian, Tom mengaku akan mematuhi keputusan dan aturan yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Ia juga akan bertanggung jawab karena telah membawa alat elektronik ke dalam kamar tahanan.

"Ini tanggung jawab saya, dan tentunya saya akan bertanggung jawab, dan saya akan mentaati ketentuan, keputusan daripada otoritas yang berwenang," ujar Tom Lembong.

Sementara pada kesempatan yang berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menuturkan pihaknya masih melakukan investigasi atas persoalan tersebut.

"Belum diketahui dan sedang diinvestigasi," jelas Harli.

(asw/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |