Kronologi Kasus Agnez Mo Vs Ari Bias soal Royalti yang Berujung Tuntutan Rp1,5 M(Foto: Instagram/agnezmo)
Jakarta, Insertlive -
Agnez Mo tengah berhadapan dengan kasus hukum terkait hak cipta atau royalti dari lagu Bilang Saja.
Pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, mengajukan haknya atas lagu tersebut yang dibawakan Agnez Mo dalam tiga acara yang diselenggarakan night bar HW Group.
Acara tersebut berlangsung di HW Superclubs Surabaya (25 Mei 2023), H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan HW Superclub Bandung (27 Mei 2023).
1. Ari Bias Menghubungi Agnez Mo secara Pribadi
Ari Bias mengaku telah mengontak Agnez Mo untuk meminta direct license atau lisensi langsung.
Direct License merupakan sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta secara individu dengan pengguna karya cipta.
Namun, menurut Ari, Agnez Mo tidak menanggapi permintaannya. HW Group juga tidak membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
2. Ari Bias Somasi Agnez Mo
Ari Bias melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group pada 2 Mei 2024. Ia menuntut ganti rugi sebesar Ro1,5 miliar.
Ari Bias juga mempertimbangkan tindakan Agnez yang melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta terkait izin menggunakan karya cipta secara komersil.
3. Ari Bias Ambil Langkah Hukum
Pada 19 Juni 2024, Ari Bias melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri yang kemudian tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Lalu pada 12 September 2024, Ari Bias menggugat Agnez Mo secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Sidang pertama berlangsung satu pekan setelahnya.
Agnez Mo yang tinggal di Amerika menyerahkan proses hukum kepada pengacara Margaret Tacia Situmorang.
4. Agnez Mo Dinyatakan Salah
Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta lagu Bilang Saja. Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi Rp1,5 miliar ke Ari Bias.
(KHS/dis)