Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari

12 hours ago 6

Nikita Mirzani Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari / Foto: instagram.com/nikitamirzanimawardi_172

Jakarta, Insertlive -

Masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi diperpanjang selama 30 hari hingga 1 Juni 2025.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, dalam pernyataannya kepada awak media pada Kamis malam (1/5) di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Fahmi menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Sesuai amanat KUHP, jika suatu tindak pidana memiliki ancaman hukuman di atas sembilan tahun, maka penahanannya dapat diperpanjang," jelas Fahmi dilansir dari Detik pada Jumat (2/5).

Ia juga merinci bahwa proses penahanan dilakukan oleh beberapa institusi berbeda sesuai tahapan penyidikan.

"Awalnya 20 hari oleh penyidik (polisi), kemudian 40 hari oleh jaksa penuntut umum, dan terakhir 30 hari biasanya oleh pihak pengadilan," tambahnya.

Meski masa penahanan diperpanjang, Fahmi memastikan bahwa lokasi penahanan Nikita Mirzani tidak mengalami perubahan.

Namun, Fahmi mempertanyakan dasar dari perpanjangan penahanan tersebut. Ia menyebut bahwa pelapor hingga kini belum menunjukkan bukti yang kuat.


"Kalau memang ada bukti kuat, seharusnya berkas segera dilimpahkan. Kenapa masih ditahan dan bukti belum juga jelas? Ini menimbulkan pertanyaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Fahmi juga menyinggung soal legalitas bukti yang digunakan. Ia menyebut laporan terhadap kliennya berdasar pada rekaman percakapan yang menurutnya diperoleh secara tidak sah.

"Kami sudah melaporkan rekaman itu sebagai bukti ilegal ke pihak kepolisian," tegasnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan laporan dari seorang dokter bernama Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, sebelumnya menyampaikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti, termasuk bukti transfer, rekaman suara, dan dokumen yang mendukung laporan tersebut.

(ikh/ikh)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |