Jakarta -
Dokter kecantikan Richard Lee kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (2/7). Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak Richard Lee.
JPU kemudian dengan tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan Richard Lee dan melanjutkan pemeriksaan perkara.
Mereka juga membantah klaim kuasa hukum Richard Lee yang menyebut PN Tangerang tidak berhak untuk menyidangkan perkara ini karena domisili terdakwa berada di Palembang dan Jakarta Selatan.
Pasalnya, fakta transaksi dan penyerahan produk yang dipermasalahkan terjadi di wilayah Tangerang.
"Bahwa saksi Dokter Samira (Doktif) menerima penyerahan produk White Tomato dan produk DNA Salmon di rumah yang berlokasi di Modernland, CIkoko, Kota Tangerang. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," ungkap JPU.
Sementara soal alibi Richard Lee yang mengaku sedang berada di Singapura ketika transaksi produk terjadi pada Oktober 2024, JPU menilai bahwa pembuktian lokasi terdakwa saat kejadian perkara sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Oleh karena itu, hal ini seharusnya tidak dibahas dalam agenda pembacaan keberatan formil. JPU juga berkesimpulan bahwa surat dakwaan telah disusun secara ilmiah, cermat, jelas, dan lengkap.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, berkenan memutuskan menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee, dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas JPU.
Richard Lee Jalani Persidangan/ Foto: Ahsan/detikHOT
Meski eksepsi ditolak, Richard Lee diketahui lolos dari sidang etik profesi. Dokter kecantikan itu menegaskan dirinya telah menjalani serangkaian pemeriksaan etik dari lembaga kesehatan resmi dan dinyatakan tidak bersalah.
Ia mengklaim telah mengantongi hasil keputusan sidang disiplin kedokteran yang dikeluarkan langsung oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Richard Lee kemudian merujuk pada poin yang menyebut bahwa ia dibebaskan dari segala tuduhan terkait pelanggaran disiplin dalam menjalan tugas kedokteran selama ini.
"Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan Resmi, dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin dapat," beber Richard Lee.
"Di angka dua di sini ada tulisan, 'Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi'. Jadi, ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira," tambahnya.
Meski terbukti tak bersalah dalam sidang etik profesi, perkara hukum di PN Tangerang tetap dilanjutkan. Richard Lee kemudian berharap majelis hakim bisa berani mengambil keputusan terbaik, terutama karena kasus ini telah menyita perhatian masyarakat.
(asw)
Loading ...

8 hours ago
5
















































