Masih Mendekam di Bali Jeruji Besi, Nikita Mirzani Disebut Dalam Kondisi Sehat / Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta, Insertlive -
Nikita Mirzani hingga saat ini masih mendekam di balik jeruji besi akibat kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menyebut kliennya itu dalam kondisi yang sehat.
Fahmi Bachmid pun mengunjungi Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/4) dalam rangka lebaran.
"Sehat wal afiat, dia sehat. Saya datang ke sini dalam rangka minal aidin wal faidzin," ungkap Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/4).
Fahmi Bachmid menyebut tak ada perbincangan lain antara dirinya dnegan Nikita Mirzani. Ia mengatakan bahwa Nikita hanya menyampaikan permohonan maaf dan minal aidin wal fa izin.
"Dia menyampaikan permohonan maaf, maaf lahir dan batin di momen Lebaran ini. Dia melalui saya, bilang 'Sampaikan saja, Bang permohonan maaf saya kepada teman-teman' yang lain saya tidak bahas," tuturnya.
Terkait penangguhan penahanan Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku belum ada pembahasan. Fahmi Bachmid mengatakan hal tersebut akan dibahas usai momen lebaran.
"Pokoknya hari ini saya datang momennya Lebaran, nanti setelah ini baru kita bahas lagi mengenai masalah hukum. Kalau sekarang, Nikita tadi bilang minta maaf lahir batin kepada semua teman-teman media dan masyarakat," jelasnya.
"Tidak elok membahas masalah lain di momen Lebaran ini," ujar Fahmi Bachmid.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra ditahan di Polda Metro Jaya terkait laporan Reza Gladys soal dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pencucian uang (TPPU). Keduanya mulai ditahan pada Selasa 4 Maret 2025.
Masa tahanan Nikita Mirzani dan asistennya pun ditambah menjadi 40 hari hingga 2 Mei 2025 mendatang.
"Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Penahanan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa (4/3).
(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut: