Menanti Putusan Banding Hukuman Kasus Kakek 'Squid Game' O Yeong Su (Foto: Dok. Netflix)
Jakarta, Insertlive -
Banding dilakukan oleh jaksa penuntut terhadap vonis hukuman bintang Squid Game (2021), O Yeong Su. Sang aktor diketahui divonis hukuman delapan bulan penjara akibat kasus pelecehan seksual dalam sidang putusan tahun lalu.
Melansir Korea JoongAng Daily, banding itu diajukan jaksa penuntut di Pengadilan Distrik Suwon pada Kamis (3/4). Banding diajukan lantaran jaksa menilai hukuman yang dijatuhkan kepada pemeran Oh Il Nam terlalu ringan.
"Korban memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menebus kesalahannya sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan. Namun, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan sampai hari ini," ungkap jaksa.
"Kami meminta kepada pengadilan untuk memberi hukuman yang berat kepada terdakwa yang hingga saat ini belum mendapatkan pengampunan korban dan justru menuduh korban memberi keterangan palsu," lanjutnya.
Proses banding sudah dimulai sejak Agustus 2024, beberapa bulan setelah putusan dibacakan pada Maret 2024. Saat itu O Yeong Su divonis hukuman delapan bulan penjara dengan dua tahun masa percobaan dan 40 jam pendidikan kekerasan seksual.
Banding dari O Yeong Su maupun jaksa penuntut diputuskan oleh pengadilan lewat sidang pada 3 Juni 2025.
Aktor yang belakangan dikenal sebagai Kakek Squid Game ini diproses hukum atas dugaan pelecehan seksual sejak November 2022. Semua bermula ketika seorang member rombongan teater yang juga dibintangi O Yeong Su mengklaim aktor tersebut melecehkannya pada September 2017.
Berdasarkan klaim korban, O Yeong Su meraba-raba dan menciumnya tanpa izin saat keduanya berada di luar.
(yoa/yoa)
Tonton juga video berikut: