Nikita Mirzani Bantah Lakukan Pemerasan Terhadap Reza Gladys / Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta, Insertlive -
Reza Gladys diketahui melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman atau pemerasan melalui media elektronik. Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, kakak ipar Siti Badriah itu mengaku diperas oleh Nikita Mirzani senilai Rp 5 miliar. Reza Gladys sendiri mengungkapkan dirinya telah mengirimkan sejumlah uang Rp 4 miliar kepada Nikita lantaran merasa terancam.
Sementara itu, Nikita Mirzani dengan tegas membantah tuduhan Reza Gladys tersebut. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan tidak ada pemaksaan terhadap Fahmi Bachmid untuk memberikan sejumlah uang.
"Dia (Reza Gladys) sendiri yang menginginkan, dia sendiri yang menyerahkan uang itu. Pemerasan seharusnya ada unsur paksaan, ancaman, dan sebagainya," tutur Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Fahmi Bachmid mengatakan Reza Gladys mengirimkan sejumlah uang tersebut kepada Nikita Mirzani sebagai bayaran untuk endorsement.
"Ini endorse. Dia meminta tolong kepada Niki untuk me-review produknya. Ini terpaksa saya jelasin kepada Anda biar Anda semuanya tidak salah dalam mengomentari, melihat sesuatu," jelas Fahmi Bachmid.
"Dia ingin (produknya) di-review yang baik-baik dalam waktu satu tahun. Komunikasi dilakukan dengan Mail. Mail juga diberitahu bahwa jika masa satu tahun hampir habis, mereka harus diberi tahu lagi agar bisa memperpanjang dan membayar lagi," sambungnya.
Fahmi Bachmid juga menyebut tidak ada unsur pemaksaan maupun pemerasan dalam komunikasi antara Reza Gladys dengan Mail Syahputra, asisten Nikita Mirzani.
"Dia sendiri yang mengatur kesepakatan ini. Mereka yang meminta waktu satu tahun dan jika sudah habis, mereka ingin diberi tahu agar bisa membayar lagi untuk perpanjangan. Kalau begitu, di mana letak pemerasannya?" tutur Fahmi Bachmid.
(kpr)
Tonton juga video berikut: