Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka, Razman Arif Nasution Yakin Ditahan / Foto: Razman Arif Nasution (Mulia/detikcom).
Jakarta, Insertlive -
Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys terkait dugaan pengancaman, pemerasan, dan TPPU. Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel Badjideh pun menanggapi penetapan status tersangka Nikita Mirzani itu.
Razman pun merasa yakin Nikita Mirzani akan dipenjara atas kasus yang dilaporkan Reza Gladys itu.
"Ancamannya 20 tahun. Ada kekerasan, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sekarang sudah naik sidik dan dia dipanggil, saya yakin dia akan ditahan," ucap Razman Arif Nasution dari Detikcom, Sabtu (22/2).
Razman sangat mendukung untuk Nikita Mirzani ditahan. Ia merasa Nikita Mirzani terlalu banyak berkoar-koar di media sosial.
"Saya mendorong dia ditahan. Kenapa ditahan? Supaya dia nggak ngoceh terus," ujar Razman Arif Nasution.
Pada kesempatan itu, Razman juga mendesak laporannya di Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pengaiayaan segera diusut.
"Kalau NM, paling telak itu penganiayaan di dahi saya. Kalau dia ditahan, cuap-cuap di media sosial itu nggak ada lagi. Nggak nambah musuh," pungkasnya.
Sebelumnya, Humas Polres Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary telah membenarkan soal penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys.
"Benar, sadari NM dan Saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucap Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (20/2).
Nikita Mirzani terancam dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut: