Para Hakim Bermental Bobrok Kucar-Kacir Selamatkan Harta Karun Hasil Suap Miliaran

1 day ago 7

Oleh : Drs Yoes Rizal Selian S

Greget Genderang Aksi Perang Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo Sudah Mulai Berkibar. Greget genderang perang aksi pemberantasan Korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo beberapa bulan setelah dilantik menjadi Presiden tampaknya sudah mulai berhasil dan menjadi perhatian luas dari rakyat Indonesia yang sangat mendambakan suatu Negara dan Pemerintahan bersih di Indonesia dari praktek Korupsi yang telah merajalela (Ganas).

Greget keberhasilan dimulai dengan berhasilnya Kejaksaan Agung membongkar Kongkalikong mafia Peradilan (Suap) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dibebaskannya Tersangka Ronald Tannur dari hukuman dalam kasus pembunuhan kekasihnya yang dilakukan dengan secara sadis (Biadab).

Majlis Hakim PN Surabaya dipimpin Haratua Damanik (Ketua) dalam vonisnya membebaskan Tersangka Ronald Tannur dari Hukuman Penjara sedangkan tuntutan Jaksa sebelumnya menghukum Tersangka Hukuman Penjara selama belasan tahun dan akibat Vonis bebas dari Majlis Hakim maka Jaksa Penuntut Umum melakukan banding ke Mahkamah Agung tapi Mahkamah Agung RI hanya menjatuhkan Hukuman Penjara selama 5 tahun saja kepada Ronald Tannur sang pembunuh sadis.

Periklanan

Ad image

Kemudian Kejaksaan Agung berhasil membongkar kongkalikong mafia Peradilan (Suap) dalam kasus pembunuhan wanita muda yang melibatkan Majlis Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur, mantan Ketua PN Surabaya (Rudi), Penasehat Hukum (Pengacara) dan mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung Zarof Ricar serta dalam Kongkalikong Ibu Tersangka Ronald Tannur menyediakan Uang Sogokan Suap Milliaran Rupiah yang semuanya sudah ditahan Kejaksaan Agung dan menjadi Tersangka.

Selanjutnya Kejaksaan Agung juga berhasil membongkar Praktek Korupsi besar (Dahsyad) di Pertamina yang merugikan negara cukup besar dan melibatkan Pimpinan Perusahaan Swasta (Rekanane) Pertamina dan semua Pimpinan dari Perusahaan Swasta telah ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung.

Akibat dari praktek manipulasi yang dilakukan oleh 6 Perusahaan Swasta dalam ekspor bahan mentah minyak Pertamina yang diproses ke luar negeri sedangkan seyogianya bisa diproses didalam negeri maka telah menimbulkan kerugian Negara yang cukup besar yaitu menurut sumber dari Kejaksaan Agung setiap tahunnya kerugian Negara mencapai Rp 190 ribu trilliun lebih sehingga praktek manipulasi kecurangan yang dilakukan 6 Perusahaan Swasta selama 5 tahun maka telah merugikan negara cukup besar (Fantastis) yaitu hampir sebesar Rp1.000 triliun rupiah setiap tahun, sedangkan jumlah APBN Indonesia sekitar 6000 milliar saja setiap tahun.

Pimpinan ke-6 Perusahaan Swasta telah ditahan oleh Kejaksaan Agung dan wajahnya juga sudah ditayangkan dilayar TV Nasional serta Direktur Utama Pertamina sudah minta maaf kepada masyarakat atas terjadinya kasus Korupsi Raksasa di Pertamina.

Selanjutnya pihak Kejaksaan Agung juga berhasil membongkar kasus besar kongkalikong mafia Peradilan (Suap) bebasnya 3 Perusahaan Swasta ekspor bahan baku Minyak Goreng Kelapa Sawit (CPO) ke luarnegeri yang melibatkan Pimpinan dari 3 Perusahaan Swasta, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 3 orang Majlis Hakim PN Jakarta Selatan, Penasehat Hukum (Pengacara) 3 Perusahaan Swasta, Panitera PN Jakarta Selatan dan lainnya.

Kongkalikong mafia Peradilan (Suap) bebasnya 3 Pimpinan Perusahaan Swasta yang melakukan Manipulasi Ekspor bahan baku Minyak Goreng Kelapa Sawit (CPO) ke luarnegeri sehingga merugikan negara cukup besar (Dahsyad) dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut hukuman yang cukup berat kepada 3 Pimpinan Perusahaan Swasta tapi kemudian Majlis Hakim Jakarta Selatan dipimpin Dju Yamto membebaskan Pimpinan 3 Perusahaan Swasta dari hukuman.

Kemudian Kejaksaan Agung membongkar kongkalikong bebasnya 3 pimpinan Perusahaan Swasta dengan Ketua PN Jakarta Selatan, 3 Majlis Hakim yang menangani kasus Tersangka 3 Pimpinan Perusahaan Swasta, Panitera dan lainnya serta semuanya telah ditangkap serta ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Para Hakim Bermental Bobrok Kocar-Kacir Selamatkan Harta Karun Hasil Suap Miliaran

Dan ada hal yang menarik dan lucu setelah pihak Kejaksaan Agung menetapkan para Hakim bermental bobrok menjadi Tersangka Korupsi dan menangkapnya maka para Hakim menjadi kocar kacir menyelamatkan harta karun Suap agar terhindar dari Pengeledahan Tim Penyidik Kejaksaan Agung.

Sebagai contoh Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Rudi) sebaik ditangkap dan dibawa dari Palembang karena menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang ke Jakarta untuk ditahan di Kejaksaan Agung maka langsung menghubungi Istrinya dirumahnya di Surabaya agar harta karun Uang Rp. 20 Milliar lebih yang disimpan dirumahnya dari hasil Suap agar dipindahkan dari rumahnya kemobilnya yang terletak digarasi mobil.

Namun Tim Penyidik Kejaksaan Agung berhasil mengendus Uang dan mengambil Uang itu dari garasi mobil sebagai Barang Bukti. Demikian juga pada saat itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Ketua Majlis Hakim Djuyamto dari PN Jakarta Selatan yang menangani kasus bebasnya 3 tersangka Pimpinan Perusahaan Swasta dalam kasus manipulasi ekspor bahan baku Minyak Goreng Kelapa Sawit (CPO) tapi Djuyamto sebelum ditangkap masih sempat menitipkan Uang Harta Karun Suap Rp.500 juta kepada Satpam untuk diselamatkan tapi Uang Titipan berhasil disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Selanjutnya juga Anggota Majlis Hakim dalam kasus bebasnya 3 Pimpinan Perusahaan Swasta yang melakukan manipulasi ekspor CPO Ali Mutarom setelah ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung masih sempat menghubungi keluarganya agar Uang hasil Suap sebanyak Rp5,5 milliar disimpan di bawah tempat tidur (Kasur) disalah satu rumahnya terletak terpencil disatu Desa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tapi Tim Penyidik Kejaksaan Agung berhasil menyita Uang dari rumah.

Menurut sumber informasi dari Kapuspen Kejaksaan Agung Harly Siregar bahwa 3 orang Majlis Hakim yang menangani bebasnya 3 Pimpinan Perusahaan ekspor CPO telah menerima Uang Suap sebesar Rp. 20 milliar lebih yang terdiri Hakim Ketua Djuyamto dan Hakim Anggota Ali Mutarom serta Agam Baharudin dan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M. Arif Nurianta yang juga terlibat dan sudah ditahan meminta imbalan sebesar Rp. 60 milliar atas bebasnya 3 Tersangka Pimpinan Pengusaha Ekspor CPO keluarnegeri sedangkan imbalan Uang Suap kepada para Penasehat Hukum (Pengacara) dan Panitera Pengadilan serta lainnya belum dirinci oleh pihak Kejaksaan Agung.

Setelah Merebaknya Kasus Mafia Peradilan Diberbagai PN Maka Mahkamah Agung (MA) Melakukan Mutasi Jabatan Besar-Besaran

Setelah terbongkarnya kasus-kasus maraknya terjadi mafia Peradilan yang terjadi didaerah maupun ditingkat PN di Jakarta dan Surabaya serta bahkan kasus Suap melibatkan mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung maka hal ini membuat Ketua Mahkamah Agung (MA) Sumarto kecewa dan gusar sehingga kemudian melakukan tindakan tegas dengan melakukan mutasi jabatan dari kalangan Pimpinan dan Hakim Anggota secara besar-besaran.

Sebanyak 900 orang lebih Hakim dan Pimpinan PN mengalami mutasi di seluruh Indonesia dan terutama mengalami jumlah mutasi terbesar yaitu yang bertugas di PN-PN Jakarta dan Surabaya.

Para Hakim yang memegang jabatan sebagai Ketua/Wakil Pengadilan Negeri dan Hakim Anggota yang telah menjadi Tersangka dalam kasus Suap langsung diberhentikan sementara dan diganti dengan Hakim dari daerah baik sebagai Pimpinan maupun sebagai Anggota.

Namun salah seorang Anggota DPR-RI Hasbiyallah (PKB) dalam Wawancara di Media Massa TV Nasional menilai tindakan dari Ketua Mahkamah Agung kurang efektif karena tindakan hanya akan berakibat berpindahnya kedaerah-daerah para Hakim bermental bobrok saja.

Oleh karena itu Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung berasal dari Perguruan Tinggi serta dikenal kritis Gayus Lumbun meminta agar para Pimpinan dan Anggota Hakim yang telah terindikasi bermental bobrok agar segera diberhentikan saja sehingga virus tidak menjalar ke-mana-mana.

Selanjutnya dengan berang dan kecewa salah seorang mantan Hakim yang mengundurkan diri sejak lama sebagai Hakim (berhenti dengan kesadaran sendiri) Asep Iwan Wiryawan juga dengan senada dengan Prof. Gayus Lumbun meminta agar Hakim-Hakim dan Pimpinan PN-PN yang terindikasi bermental bobrok agar segera dipecat (diberhentikan) saja dan diganti dengan penerimaan Hakim-Hakim baru yang baik dan berkualitas serta bersih.

Asep Iwan Wiryawan yang kerap tampil kritis di Media Massa selama ini sudah lama mengundurkan diri sebagai Hakim karena menilai profesi Hakim di Indonesia penuh Noda dan Kepalsuan serta kemudian Dia tampil menjadi Pengamat Peradilan Hukum di Indonesia.

Sebenarnya kelemahan profesi Penegakan Peradilan Hukum di Indonesia tidak saja dilapisan bawah instansi-instansi yang ada dijajaran Mahkamah Agung (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) tapi juga telah terjadi dilingkungan Kantor Mahkamah Agung (MA) sehingga belum lama ini secara berturut-turut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan praktek kongkalikong menerima Suap dalam menangani Perkara di Mahkamah Agung dan juga 3 pejabat tinggi di kantor Mahkamah Agung (Sekretaris) berturut-turut juga ditangkap dan diproses Hukum KPK.

Oleh karena itu Ketua Mahkamah Agung (MA) sudah saatnya tidak saja melakukan gerakan “Bersih-Bersih” dijajaran dibawah Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi) saja tapi juga melakukan gerakan “Bersih-Bersih” dilingkungan kantor Mahkamah Agung di Jakarta.

(Penulis adalah Pemerhati Korupsi dan Proses Penegakan Hukum di Indonesia serta Kolomnis keliling Indonesia)

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |