Pebasket Tangerang Hawks Ditangkap usai Terima Paket Narkoba

5 hours ago 2

Jarred Shaw, pemain asing baru Satria Muda di IBL 2024. Pebasket Tangerang Hawks Ditangkap usai Terima Paket Narkoba/Foto: dok. Satria Muda

Jakarta, Insertlive -

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap pebasket asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw.

Penangkapan itu terkait kasus narkoba di mana Jarred diamankan setelah menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).

"Tindak pidana berupa permen yang mengandung narkotika golongan jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) yang melibatkan atlet basket profesional atas nama JDS oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung, dikutip dari detikcom.


Ronald menjelaskan bahwa paket narkoba ini dikirim dari Thailand dan dikirim ke salah satu apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Nama pengirim Jitnarec Konchinda, alamat Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand, dengan nama penerima IM, alamat Apartemen Casa De Parco Tower Gardenia, Cisauk, Kabupaten Tangerang," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berkat adanya temuan bea cukai yang mencurigakan.

Pihak bea cukai Bandara Soetta mendapati pengiriman berupa satu buah paket EMS world Thailand nomor airway bill EE206616913TH dengan nama pengirim Jitnarec Konchinda beralamat di Bangkok.

Paket tersebut berisikan 20 bungkus permen bertulisan 'Vita Bite' yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) dengan jumlah keseluruhan 132 buah atau dengan keseluruhan berat bruto 869 gram.


"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pengambil paket EMS atas nama tersangka JDS pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 21.47 WIB di lobi Apartemen Casa De Parco Sampora Unit Magnolia," pungkasnya.

Adapun dalam video yang tersebar, Jarred sempat berteriak minta tolong saat diamankan di Apartemen di kawasan Cisauk, Tangerang. Jarred sendiri dikenal sebagai pemain Tangerang Hawks asal Amerika Serikat.

Atas perbuatannya itu, Jarred Shaw ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jarred terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

(dis/KHS)

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |